PSBB Hari Pertama di Kabupaten Tangerang, Polisi Keluarkan 262 Teguran
TANGERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari kedua pada Minggu (19/4/2020).
Di hari pertama pelaksanaan PSBB pada Sabtu (18/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten telah ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang belum mentaati sesuai dengan ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari pertama untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point tercatat sebanyak 35.380 kendaraan yang keluar dan 37.835 kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, kemudian untuk upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilaksanakan sebanyak 328 kegiatan.
Lanjut Edy Sumardi, hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
“Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi.
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegas Edy Sumardi.
Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
(Dhe/red)
ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
BalasHapusWA : +85587781483