Tindak Lanjut Permenhukham, 56 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dibebaskan

RMOLBANTEN. Untuk mencegah adanya penularan virus corona baru atau Covid-19, Lembaga Permasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang membebaskan 56 warga binaan permasyarakatan (WBP).

Pembebasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Ada 56 warga binaan yang kita bebaskan, hal tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19," kata Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto, Kamis (2/4).

Supriyanto mengatakan, WBP yang dibebaskan memiliki kasus kriminal beragam yang masuk dan kriminal umum seperti kasus perjudian, pencurian, permerkosaan dan kasus lainnnya.

Sementara itu, selain melakukan pembebasan pada para warga binaan, pengelola lapas juga terus meningkatkan pencegahan penyebaran virus tersebut dikawasan lapas.

"Selain pembebasan, kita juga terus tingkatkan pencegahan penyebaran dengan pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya melalui kunjungan online lewat video call. Kemudian kita juga sosialisasi kebersihan, lalu penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer," ujarnya.

Pihaknya juga melakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, serta peniadaan sementara kegiatan pembinaan baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal.

"Mudah-mudahan segala upaya yang kita lakukan dapat mencegah masuknya Covid-19 di kawasan Lapas Pemuda Tangerang," tandasnya. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3dRmQ8c
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tindak Lanjut Permenhukham, 56 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dibebaskan"

Posting Komentar