Tanto Sebut Jika Data Ganda Uang BST Dikembalikan ke Negara
PANDEGLANG – Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warso Arban mengatakan bahwa jika terjadi ganda data untuk penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) program jaring pengaman sosial dari Kementerian Sosial, uang Rp600 ribu akan dikembalikan ke Negara.
“Jika penerima meninggal akan digantikan ahli waris, apabila pindah domisili masih di kecamatan yang sama tetap bisa disalurkan. Namun kalau penerima sudah mendapatkan program dari pemerintah seperti PKH dan BNPT tidak dapat disalurkan dan uang akan dikembalikan ke negara melaui PT Pos Indonesia,” ujar Tanto, Minggu (17/5/2020).
Dikatakan Tanto, data penerima bantuan ini langsung dari pemerintah pusat diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Untuk Pandeglang kurang lebih mendapatkan kuota sebanyak 54.800, disalurkan di empat kecamatan di masing – masing desa dan Kelurahan,” katanya melalui siaran tertulis.
Dia juga memastikan proses penyaluran berjalan lancar. “Penyaluran melalui PT Pos, kita Pemerintah Daerah mendampingi dalam penyediaan data,” imbuhnya.
(Red)
0 Response to "Tanto Sebut Jika Data Ganda Uang BST Dikembalikan ke Negara"
Posting Komentar