Bawaslu RI: Sentra Gakkumdu Tangani Kasus Permintaan Data ASN

RMOLBANTEN.Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam kunjungannya ke Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong dicecar beberapa pertanyaan awak media terkait viralnya permintaan data Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Tangsel.

Dihadapan awak media, Fritz mengatakan, jika hal tersebut sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tangsel.

"Memang saat ini Bawaslu sudah melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu apakah ada dugaan pelanggara pidana di dalam temuan tersebut. Dan, Bawaslu menetapkan apakah itu sebuah tindakan atau melanggar netralitas ASN," tutur Fritz di Kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (30/6).

Ia juga menjelaskan, jika keputusan ada atau tidak adanya unsur pelanggaran terhadap kasus permintaan data ASN masih dalam tahap kajian bersama Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu.

"Apakah itu merupakan dugaan untuk pelanggaran pidana, itukan harus dibahas nanti dibuat dalam kajian nanti baru akan diputuskan melanggar UU yang mana. Dan berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pak Ketua Acep (Bawaslu), bahwa sekarang Sentra Gakkumdu sedang membahas dugaan pelanggaran tersebut," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik telah mengakui jika pesan yang diteruskannya terkait permintaan data didapat dari atasan atau pimpinannya.

Akan tetapi, pada saat itu atasan atau pimpinannya masih belum bisa dipastikan apakah Lurah, Camat atau Walikota Tangsel.

Atasan yang dimaksud Sidik, akhirnya terjawab sudah, pimpinan yang dimaksud yakni Camat Pondok Aren, Makum Sagita dan langsung mendapat panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Jumat (26/6).

Tapi kepada Bawaslu Tangsel, Makum membantah segala tuduhan yang dikatakan Sekel Jurang Mangu Timur, Sidik.

"Ya buktinya bahwa Camat ini dipanggil, artinya bahwa betul sebaran itu Camat. Tapi tadi Pak Camat membantah, kalau itu dia yang mengirim," terang Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, Jumat (26/6).

Bahkan, permintaan data yang dituliskan dari hasil rapat dengan Camat, Walikota Tangsel, Wakil Walikota dan OPD lainnya juga dibantah mentah-mentah oleh Makum.

Selain itu, Makum juga membantah segala pernyataan yang sudah dikatakan Sidik kepada Bawaslu. Meksi Sidik sudah memperlihatkan bukti pesan dari Camat tersebut kepada Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel.

"Ditanya, jawabannya enggak ada. Jangankan itu, ini WA (Whatsapp) dari bapak bukan? enggak, saya enggak pernah ngirim WA. Loh Sekel bapak ngakuin, enggak saya enggak pernah ngirim WA itu, begitu," kata Acep menirukan jawaban Makum.

Camat Pondok Aren Makum Sagita mengatakan, bahwa kedatangannya ke Kantor Bawaslu Tangsel hanya ingin mengklarifikasi

"Cuman klarifikasi saja, udah enggak ada apa-apa kita, enggak ada instruksi apa-apa. Enggak ada itu, orang yang saling salah paham itu, pengen ini pengen itu. Ya namanya, kita enggak akan mengadakan kemana-mana," tutur Makum di Kantor Bawaslu, Jumat (26/6).

Dihadapan Bawaslu, Makum membatah semua tuduhan Sekretris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik saat dipanggil Bawaslu pada Rabu (24/6).

"Ada tiga pertanyaan terkait, saya bilang saya tidak ada sangkut pautnya soal itu. Justru itu saya mau klarifikasi lagi sama Pak Sekel," ujarnya.

Bahkan, tuduhan yang dikatakan Sekel Jurang Mangu Timur, Sidik yang mengatakan mendapat pesan dari atasan pimpinan merupakan fitnah.

"Jelas fitnah, makanya mau saya coba (klarifikasi)," kata Makum. [ars]






from RMOLBanten.com https://ift.tt/2BUbbXy
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu RI: Sentra Gakkumdu Tangani Kasus Permintaan Data ASN"

Posting Komentar