Dampak Iuran Naik, BPJS Kesehatan Terima Ajuan Penurunan Kelas

Demikian Disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial pada awak media di Kota Serang, Jumat (5/6).
Untuk memudahkan peserta turun kelas, Kantor BPJS Cabang Serang memberikan pelayanan khusus bagi peserta yang berniat untuk turun kelas.
Dasrial menyampaikan dalam masa transisi kenaikan iuran BPJS kesehatan, memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin turun kelas dengan program super praktis.
"Super praktis ini salah satu relaksasi daripada diskresi direksi kita pada masa Covid-19 ini, kan pada masa orang mempunyai kemampuan financial terbatas dia akan mengakses pelayanan kesehatan secara terbatas," ujarnya.
Dengan program ini, maka peserta BPJS Kesehatan yang hendak turun kelas tidak menunggu sampai satu tahun lamanya tapi langsung turun kelas.
"Dia (Peserta) bisa langsung turun kelas menyesuaikan dengan kelas baru misalkan dia tadi kelas 2 atau kelas 1 kemudian penghasilan menurun dia turun ke kelas 3," ujarnya.
"Kan kalau sebelumnya harus menunggu satu tahun sejak dia menduduki kelas itu sekarang tanpa menunggu satu tahun dia bisa langsung pindah kelas," tambahnya.
Program ini, kata Dasrial berlaku hingga 31 Agustus dan ini merupakan kebijakan dari direksi untuk memberikan kemudahan bagi yang hendak turun kelas tanpa harus menunggu satu tahun.
"Memang saya belum bisa menyampaikan data penurunan kelas tapi sudah ada biasanya mereka terkendala dengan tagihan besar, ini diskresi relaksasi dalam wabah ini, nanti saya sampaikan data itu," ujarnya.
Namun, dalam program ini peserta yang ingin merubah kelas harus tidak mempunyai tunggakan iuran.
Apabila peserta masih memiiki tunggakan, maka harus membayar atau melunasinya terlebih dahulu, sebelum merubah kelas kepesertaannya.
"Kita kan tidak punya kewenangan untuk menurunkan iuran tapi kita menerapkan kemudahan administrasi dalam pengaktifan turun kelas, jadi gak nunggu satu tahun," ujarnya.
Diketahui Program 'Super Praktis' ini adalah singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit secara cepat, yang berlaku khusus hingga tanggal 31 Agustus 2020. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2XDrwIR
via gqrds
0 Response to "Dampak Iuran Naik, BPJS Kesehatan Terima Ajuan Penurunan Kelas"
Posting Komentar