Genjot PAD, Pemkot Serang Tambah Titik Parkir Di Area Perkantoran

RMOLBANTEN. Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan menambah lokasi titik-titik parkir terutama di area perkantoran.

Nantinya penambahan titik parkir tersebut akan tertuang dalam peraturan walikota (Perwal) Serang yang saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari kepala daerah untuk segera di terbitkan.

Kasubag Hukum Pemkot Serang Subagyo menuturkan sebenarnya untuk pengelolaan parkir Pemkot sedang menyusun Raperda pengelolaan perparkiran tapi karena prosesnya masih lama maka dibentuk perwal terlebih dahulu.

"Pak wali dengan ketua dewan minta diperwalkan dulu, kalau raperdanya sudah selesai nanti buat Perwal lagi. Kemarin ketika kita sandingkan ternyata draft perwal sama perda hampir sama materinya akhirnya yaudah kita pakai Perwal dulu," beber Subagyo, Senin (29/6).

Dikatakan Subagyo dalam perwal baru tersebut nanti berkaitan dengan titik-titik lokasi parkir sebab mungkin akan ada revisi dari Dishub Kota Serang terkait titik-titik parkir yang belum terdata.

"Seperti misalkan perkantoran, nah kemarin kan tidak menyebut perkantoran secara umum, misalkan potensi parkir di kantor walikota yang lama," ujarnya.

Pada Perwal baru ini juga, dituturkan Subagyo akan berkaitan dengan penerapan pajak tapi harus menunggu Perda, kalau untuk di Perda rencana akan ada kenaikan pajak parkir.

"Dalam perwal ini juga terkait tekhnis besaran parkir, selama ini kan berbeda-beda seperti di RSDP dan di Mall, selama ini kan berubah- ubah biaya perjamnya, berikutnya itu akan diatur," jelasnya.

"Mungkin di pusat Kota operatornya akan tinggi tapi di daerah-daerah seperti di Curug dan Kasemen akan diatur jangan sampai nanti pihak ketiga mengenakan tarif semaunya sendiri," ucapnya.

Lanjut Subagyo, untuk kenaikan pajak parkir di Perda nanti ada rencana akan ada kenaikan karena kan diundang-undang pajak daerah boleh mengenakan pajak sebesar 30 persen.

"Di Perda lama tentang pajak daerah itu kan 20 persen, memang ada keinginan untuk menaikan di angka 25 persen, tapi di Perwal ini belum," ungkapnya tegas.

Dalam Perwal yang baru ini, dikatakan Subagyo, nanti juga akan dibahas mengenai mekanisme perizinan tentang pemberian izin pengelola parkir di Kota Serang.

"Karena kan selama ini pengelola parkir dengan pihak ketiga, Pemkot tidak pernah dilibatkan, nanti akan ada rekomendasi dari Pemerintah Kota," ujarnya.

Untuk tahapannya sendiri, dijelaskan Subagyo sampai saat ini sudah proses paraf koordinasi tinggal menunggu paraf dari Walikot dan Wakil Walikota minggu ini sudah selesai.

"Insya Allah, Minggu ini keluar nanti akan disusul dengan kepwal," tutup Subagyo.

Sementara itu Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang Ahmad Yani mengatakan penambahan titik parkir akan ada di titik parkir khusus bukan di bahu jalan.

"Penambahan titik lokasi parkir nanti akan ada parkir khusus di luar badan jalan seperti perkantoran aset pemerintah sekolahan rumah sakit yang memang ada pelayanannya. Misal di kantor disdukcapil yang ada pelayanan KTP," ujarnya.[ars]





from RMOLBanten.com https://ift.tt/31yC6TT
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Genjot PAD, Pemkot Serang Tambah Titik Parkir Di Area Perkantoran"

Posting Komentar