HMI: Pemindahan RKUD Ke BJB, Kebijakan Apopulis Pemprov Banten
.jpg)
Demikian disampaikan Aliga Abdillah Wasekbid Ekternal Badko HMI Jabotabeka-Banten, kepada awak media di Kota Serang, Kamis (4/6).
Harusnya dalam kondisi tersebut, kata Aliga pemerintah provinsi Banten bisa mengambil kebijakan yang tepat dalam perjuangan melawan Covid-19 selaras dengan pemerintah pusat.
Namun sayangnya, justru dalam praktiknya pemprov Banten mengambil tindakan sembrono ditengah pandemi Covid-19 yang tengah berkecamuk.
Pemindahan RKUD oleh pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB menjadi salah satu kebijakan yg apopulis dan jelas kontraproduktif.
"Kita lihat bagaimana kemudian penyaluran dana JPS menjadi tersendat di Tangerang Raya yang sedang PSBB karena dipicu pemindahan bank," ujarnya.
Hal itu, kata Aliga akibat dari minimnya pembahasan dan sosialisasi serta tidak adanya juru bicara yang resmi dari pemprov Banten untuk menjelaskan persoalan pemindahan RKUD kepada ruang publik.
"Dalam kondisi tersebut sebetulnya perlu bagi DPRD Banten mengambil hak interplasi nya, sebagaimana kita tahu bahwa legislatif memiliki peran controling terhadap Eksekutif yang dalam hal ini ialah pemprov Banten sebagai eksekutor kebijakan," tuturnya.
Diketahui Hak Interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003), maka penting kiranya DPRD Prov. Banten mengambil langkah tersebut terhadap kebijakan pemprov terkait pemindahan RKUD.
"Sayang beribu sayang, nampaknya situasi yang semrawut akibat pemindahan RKUD justru dipandang sebelah mata atau mungkin isu dua ton beras CSR terhadap anggota DPRD Banten jelas adanya dan menjadi efektif untuk membungkam hak personal interplasi," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Aliga juga mempertanyakan kemana anggota dewan provinsi Banten yang berakhlakul karimah namun justru enggan bersuara dan diam atas nama Covid-19?
"Harusnya sedari awal kebijakan yg apopulis nan kontraproduktif dari Pemprov Banten mengenai pemindahan RKUD pun mestinya jangan dilakukan, atas nama Covid-19 yg sedang berkecamuk di Banten," tutupnya.[ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cBeW0O
via gqrds
0 Response to "HMI: Pemindahan RKUD Ke BJB, Kebijakan Apopulis Pemprov Banten"
Posting Komentar