Menag: Pembatalan Ibadah Haji Berlaku Bagi Semua Jenis Perjalanan Tanpa Terkecuali

Demikian disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," ujar Menag.
Fachrul Razi menegaskan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa terkecuali, dibatalkan perjalanan hajinya.
"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
Keputusan ini diambil pemerintah karena melihat pemerintah Arab Saudi yang tidak kunjung membuka akses haji kepada negara manapun. Keputusan Pemerintah Arab Saudi pun dikarenakam pandemi virus corona baru atau Covid-19, yang masih mewabah. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cr11du
via gqrds
0 Response to "Menag: Pembatalan Ibadah Haji Berlaku Bagi Semua Jenis Perjalanan Tanpa Terkecuali"
Posting Komentar