Natalius Pigai: Penutupan Internet Itu Bentuk Kepanikan Pemerintah

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersalah atas kebijakan memutus internet di Papua.
Jokowi dan Menkominfo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
"Penutupuan akses internet itu (juga) bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi di Papua yang mana aktor-aktornya adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah,â terang Pigai, Rabu (3/6).
Menutup akses internet di bumi Cendrawasih, kata Pigai, pemerintahan Jokowi dinilai takut jika Informasi tentang berbagai kejahatan negara (state terorisme) di Papua terbongkar keluar melalui media elektronik dan diketahui publik Internasional.
"Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi,â demikian Pigai dilansir Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Xx23As
via gqrds
0 Response to "Natalius Pigai: Penutupan Internet Itu Bentuk Kepanikan Pemerintah"
Posting Komentar