Walikota Tangerang: Tempat Ibadah Dibuka Dengan Protokol Kesehatan

Kelonggaran tempat ibadah diputuskan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020.
Hal tersebut setelah keputusan memperpanjang masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 161-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap ketiga PSBB di Tangerang Raya.
"Kami sudah memberikan kelonggaran khusus tempat beribadah akan kami buka tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid - 19," jelas Arief saat meninjau persiapan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, Rabu (3/6).
Dalam kesempatan tersebut, Arief melakukan peninjauan ke beberapa tempat beribadah diantaranya Masjid Al - Husna Kelurahan Sukajadi, Vihara Boen Tek Bio serta Pura Kerta Jaya yang berada di Kelurahan Koang Jaya, Karawaci.
"Kita sudah memantau kesiapan mulai Masjid, Vihara dan Pura, pantauan kami tadi mereka semua sedang mempersiapkan sesuai dengan protokol yang ada," terangnya.
Dari peninjauan tersebut, pihaknya telah mendapati mayoritas rumah ibadah telah memahami protokol kesehatan Covid-19, seperti adanya tempat cuci tangan, tanda pembatasan jarak antar umat, hingga penyemprotan disinfektan.
"Masjid juga sudah menerapkan protokolnya mulai dari tempat cuci tangan, pembatasan jarak sampai penyemprotan disinfektan secara rutin," ucap Arief.
Kelonggaran pembukaan rumah ibadah pun, kata Arief, akan bertahap mengikuti kesiapan masing - masing tempat beribadah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid - 19.
"Rumah ibadah di Kota Tangerang dibuka bertahap jadi menyesuaikan dengan kesiapan masing - masing pengurus untuk menerapkan protokol kesehatan," papar Arief.
Ia pun Berharap masyarakat juga ikut membantu tempat ibadahnya di lingkungan masing - masing untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Mudah - mudahan kita bisa terus disiplin, karena vaksin Covid - 19 yang kita miliki adalah kedisiplinan untuk terus melakukan protokol kesehatan," demikian Arief.
Di tempat berbeda Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin menyambangi beberapa tempat ibadah seperti Masjid Raya Al-a'zhom, Vihara Sasana Subhasita, Gereja Katolik Santa Maria, Klenteng Kongchu Bio dan beberapa rumah ibadah lainnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3eKfvH1
via gqrds
0 Response to "Walikota Tangerang: Tempat Ibadah Dibuka Dengan Protokol Kesehatan"
Posting Komentar