BNNP Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika

 

SERANG – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu kurang lebih 989,7 gram dan ganja sekitar 298 kilo gram. Rencananya barang tersebut akan diedarkan ke wilayah Sulawesi dan Jakarta.
“Jadi yang shabu berasal dari Medan transit di Bandara Soeta yang akan digeser ke Sulawesi. Terus yang kedua ungkap ganja itu di Merak. Barangnya dari Aceh yang akan dikirimkan ke Jakarta,” kata Kepala BNNP Banten Brigjenpol Tantan Sulistiyana saat pers rilis di halaman gedung BNNP Banten di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (2/7/2020).

Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan dua pelaku sebagai kurir shabu yakni MD (21) dan SH (24). Kemudian kurir yakni ganja GS (27) dan NP (26). “Motif pelaku yang shabu, mereka sembunyikan di sepatu para tersangka, terus yang ke dua untuk yang ganja, mereka mencampur dengan buah-buahan yaitu buah alpukat,” ujarnya.

Menurutnya wilayah Banten menjadi tempat transit barang haram tersebut. Mereka akan mendapatkan upah dari pemilik.”Para kurir shabu akan mendapatkan upah Rp20 juta  sementara untuk ganja akan diberikan upah kalau sudah lewat Banten diberikan sekitar Rp25 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatanya mereka  terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. “Saat ini jaringan ini sedang kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini,” ujarnya.(Dhe/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BNNP Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika"

Posting Komentar