Buruh Desak DPRD Banten Keluarkan Rekomendasi Pencabutan RUU Omnibus Law
SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Banten berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Banten, Selasa (21/7/2020). Massa mendesak DPRD untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) ASPSB Banten, Saparudin mengatakan, pihaknya meminta lembaga legislatif Provinsi Banten untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerinrah pusat untuk mencabut RUU tersebut.
“Kami minta RUU ini dikeluarkan dari klaster ketenagakerjaan. Karena dampaknya begitu dahsyat, dan ini jadi bentuk kekhawatiran kami kaum buruh dimana apabila RUU itu disahkan maka kan hilang pula kepastian kerja,” kata Saparudin.
Dirinya juga menilai, jika RUU Omnibus Law itu disahkan hak-hak pekerja juga dipastikan akan tergerus.
“Kalau RUU itu dikabulkan nasib kami bagaimana. Sekarang saja dengan adanya pandemi PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perushaan sudah semaunya. Bahkan ada yang tidak dibayar. Ini UU saja belum disahkan tapi PHK sudah terjadi,” katanya.
“Oleh karena itu kami mendesak DPRD Banten menolak Omnibus Law, karena akan merugikan buruh yang tadinya ada pesangon nanti ngga ada lagi karena di outsorchingkan. Ditambah adanya suray edarana Menekrtrans yang menyebutkan upah proses dibayarkan kalau ada proses. Ditambah ada surat edaran MA (Mahkamah Agung) yang menyebutkan hanya karyawan tetap yang boleh dapat upah proses,” sambungnya.
Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Isbandi menegaskan, pihaknya ingin meminta ketegasan dari DPRD Banten. Salah satunya dengan membuat rekomendasi atas nama lembaga untuk menolak RUU tersebut.
“Ngga ada alasan lagi, kalau RUU itu dikabulakn selesai (nasib) buruh. Hak cuti, hak pesangon, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan ngga ada. Dan kalau kami bekerja tanpa harapan buat apa,” tegas Isbandi.
Dijelaskan Isbandi, pihaknya juga telah mengkaji setiap pasal yang tercantum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. “Hasilnya ngga ada yang menguntungkan buruh. Masalah sekarang sudah banyak. Kalau (aspirasi) ini tidak kami sampaikan, maka akan terjadi kesenjangan sosial daya beli masyarakat juga akan menurun. Mau (berbuat) apalagi lagi,” jelasnya.
Oleh karena itu, tegas Isbandi, ASPSB meminta pemerintah segera mencabut RUU tersebut.
“Cabut tuh, ngga ada gunanya. Puluha tahun bekerja, hadir RUU itu selesai. Pesangon ngga ada. Padahal UUD 45 mengatakan kesejahteraan ditanggung negara. Tapi kalau ini dipaksakan kaminakan melawan. Ini soal hajat hidup. Dihajar Covid-19 saja sudah kewalahan, gaji 65 persen, 50 persen, ada yang dirumahkan bahkan ada yang ngga dibayar,” ujarnya. (Mir/Red)
JACKPOT ynag besar hanya di AJOQQ :D
BalasHapusWA : +855969190856