Pleno Verfak KPU, Ali Mujahidin – Firman Mutakin Melenggang ke Pilkada Cilegon
CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tingkat Kota Cilegon di Kantor KPU, Selasa (21/7/2020).
Dalam pleno terbuka tersebut, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi atas pleno sebelumnya yang sudah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan. Diketahui berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak), bapaslon Malim Hander Joni – Hawasi Syabrawi membukukan dukungan sebanyak 7.036 yang Memenuhi Syarat (MS), sementara yang tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 17.888 dari jumlah dukungan 24.925. Sementara bapaslon Lukman Harun – Nasir, MS 8.935 TMS 16.032 dari jumlah dukungan 24.967. Sedangkan bapaslon Ali Mujahidin – Firman Mutakin meraih MS sebanyak 39.262, TMS 16.311 dari total jumlah dukungan 55.573.
“Saya berterima kasih pada Tim LO (Liaison Officer, yang mengawal proses verfak syarat dukungan-red), kepada tim jaringan dan relawan, dan kepada TNI Polri, KPU dan Bawaslu, termasuk PPS, PPK dan PPL yang sudah bersama-sama melakukan verifikasi faktual dengan lancar. Dan kami atas nama seluruh tim menyampaikan permohonan maaf apabila di lapangan ada hal yang kurang berkenan, karena tujuan kami dalam rangka mensukseskan verfak,” ujar Ali Mujahidin menysukuri perolehan suaranya dalam pleno tersebut.
Disinggung soal besaran jumlah TMS pada proses verfak yang diperoleh, pria yang akrab dengan sapaan Haji Mumu ini mengaku sudah memprediksinya di awal.
“(TMS itu diakibatkan) karena banyak yang tidak diketemukan, itu artinya banyak yang sedang beraktivitas (pada saat verfak), akhirnya tidak dapat ditemui. Tapi bukan berarti orangnya mencabut dukungan. Dan itu sudah kita perkirakan sekitar 70 persenlah (perolehan syarat dukungan dari jumlah yang diverfak-red) ternyata di atas 80 persen. Dan Insha Allah perjuangan perubahan Cilegon ini selangkah lagi,” katanya.
Sementara Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi menuturkan sesuai dengan mekanisme, pihaknya akan mengeluarkan lembar model BA7 KWK perseorangan, yakni model surat berita acara hasil rekapitulasi verfak.
“Dari pleno ini kan KPU akan mengeluarkan lembar BA7 KWK, nanti di situ akan dijelaskan beberapa catatan misalkan bagi (bapaslon perseorangan) yang sudah memenuhi batas minimal berarti kan sudah terpenuhi. Tapi bagi yang belum memenuhi ambang batas minimal tentunya akan ada catatan untuk melakukan perbaikan,” ungkap Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi.
Dijelaskan Irfan, pihaknya memberikan tenggat waktu perbaikan selama empat hari yakni pada tanggal 25-28 Juli bagi paslon perseorangan yang belum memenuhi ambang batas minimal syarat dukungan sebanyak 24.699 dukungan.
“Stressing point di sini pertama ada kata bahwa dua kali lipat dari jumlah kekurangan, yang kedua cuma teknik verifikasi faktualnya lebih dipermudah. Misalkan dengan mengumpulkan pendukung dalam satu wilayah kelurahan. Kita persilakan untuk memanfaatkan momentum ini bagi bapaslon yang akan mengikuti tahapan perbaikan dukungan,” katanya. (dev/red)
poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
BalasHapusayo di kunjungi agen AJOQQ :D