Sebelum Pindah Lapas, Tahanan Terpidana Kejari Tangsel Jalani Rapid Test

RMOLBANTEN. Sebanyak 20 tahanan yang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah mendapat putusan dari pengadilan negeri (PN). kE 20 tahanan itusiap dikirim ke LPKA Tangerang dan Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Pemuda Tangerang.

Namun, sebelum dikirim menuju lapas tahanan yang merupakan tahanan titipan di Kejari Tangsel, para tahanan dilakukan rapid test terlebih dahulu.

"20 terpidana yang menjalani Rapid Test, hasilnya adalah non reaktif atau negatif. Sehingga bisa dikirim ke LPKA Tangerang dan Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Pemuda Tangerang," ujar Kasi Intel Kejari Tangsel M. Taufik Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Lanjut, Taufik adanya rapid test terhadap terpidana yang akan dikirim ke lapas merupkan upaya menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, serta memperhatikan permintaan pihak Kepolisian untuk memindahkan tahanan ke Lapas atau Rutan.

"Ya, jadi ini untuk terpidana yang sudah mendapatkan putusan hakim. Selain itu karena terbatasnya ruang tahanan dan banyaknya tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," terangnya.

Diketahui dalam surat yang disampaikan Kemenkuham, disebutkan bahwa Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sudah dieksekusi oleh Jaksa dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Mempertimbangkan kapasitas blok/kamar isolasi yang dimiliki oleh Lapas/Rutan/LPKA.

2. Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan Tes Rapid dengan hasil Non Reaktif oleh Jaksa (hasil Rapid Tes dilampirkan).

3. Melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehalan awal dan berkala.

4. Memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

5. Memberikan masker kain yang wajib dipakai.

6. Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing.

7. Melakukan isolasi selama 14 (empat belas) hari, bila timbul gejala COVID-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan Tes PCR yang bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan COVID-19 setempat.

8. Melaksanakan secara ketat 12 (dua belas) langkah pencegahan dan penanganan COVID-19. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2BZV4Yv
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebelum Pindah Lapas, Tahanan Terpidana Kejari Tangsel Jalani Rapid Test"

Posting Komentar