Saraswati Ingin Pelaku Pelecehan Seksual Pemilik Kontrakan Segera Diproses Hukum

RMOLBANTEN. Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan kembali terjadi lagi di Kota Tangerang Selatan.

Kali ini menimpa wanita berinisal S warga Parung Benying RT 04/03, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pemilik kontrakan MR dengan meremas payudara S hingga memar.

Aktivis perempuan dan anak serta pendiri Parinama Astha (Partha), sebuah yayasan yang memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo geram dengan kejadian itu.

Saraswati -biasa disapa- meminta kasus pelecahan seksual ini harus segera diproses hukum. Terlebih, korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel dengan nomor laporan TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8).

"Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan. Harus diproses secara hukum," tegas Saras, Senin (31/8).

Saraswati yang juga akan mengikuti kontestasi di Pilkada Tangsel sebagai bakal calon (Bacalon) Wakil Walikota berdampingan dengan bacalon Walikota Tangsel, Muhamad mengutuk keras siapa pun pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Keponakan Prabowo Subianto itu berjanji akan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan visi misi yang akan diembannya yakni memberi perlindungan lebih kuat kepada korban dan bantuan pemulihan dari trauma yang dialami para penyintas.

"Harus ada perlindungan kepada korban, dan mendapat bantuan untuk pemulihan atas trauma yang dialaminya," ucap mantan anggota DPR RI di Komisi VIII ini.

Sarawati, menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku pelecehan seksual.

"Beri perlindungan dan bantuan pemulihan kepada korban. Dan mari wujudkan bersama Tangsel sebagai kota yang ramah anak dan ramah terhadap perempuan," ungkap Saras.

Sebelumnya diberitakan, pelecehan seksual tersebut, bermula dari pemilik kontrakan MR datang untuk berkumpul bersama beberapa ibu-ibu yang sedang merujak.

Disaat itu, korban S (38) mengucapkan kalimat candaan dan tanpa pikir panjang Marudin langsung meremas dan memelintir payudara S hingga memar.

"Itu kejadian Jumat (21/8) sekitar jam 3 sore. Abis kejadian itu payudara saya sakit, saya lihat ada bekas merah kaya kecakar gitu. Besoknya saya lihat lagi jadi biru," ujar S saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).

Karena merasa mendapat pelecehan seksual, S akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8).

Dari laporan tersebut, terduga pelaku MR disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Hasil laporan tersebut, S berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan terduga pelaku bisa menerima hukuman yang setimpal.

Karena dari pengakuan S, pelecehan seksual secara lisan yang dilakukan MR acap kali diterimanya. Dan, bahkan MR pernah menghubungi S melalui video call dan menunjukan alat kelaminnya.

"Dia sering banget ngehina saya, saya pernah di video call lewat whatsapp. Saya kira dia itu nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video callnya," ungkapnya.

"Saya cuman berharap, pak polisi bisa segera memproses laporan saya. Karena saya takut, dia melakukan hal yang lebih nekat sama saya," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3juZyXC
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saraswati Ingin Pelaku Pelecehan Seksual Pemilik Kontrakan Segera Diproses Hukum"

Posting Komentar