TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia masker dan rapid test di Pasar Pamulang 2, Selasa (1/9/2020), pukul 9.30 WIB.
Hasilnya, anggota Satpol PP mengamankan 75 warga baik pedagang maupun pembeli. Dari 75 orang tersebut 20 diantaranya dirapid test.
“Ini adalah bentuk penegasan kita bahwa di masa pandemi ini masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai PSBB ini menjadi kendor, karena ditakutkan pasien positif bertambah. Kita harus sama-sama sadar bahwa covid ini belum selesai,” ujar Kepala Seksi penegakkan perundang-undangan pada Satpop PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, Selasa (1/9/2020).
Dalam razia itu pun, lanjut Muksin, sanksi berupa denda sebesar 50 ribu sudah mulai diterapkan. Namun melihat warga yang memohon untuk tidak didenda dengan alasan macam-macam, Muksin menggantinya dengan sanksi lain.
“Sudah diterapkan sebenarnya. Kita bilang, ibu bapak kami denda ya 50 ribu, kebanyak pada bilang ga punya duit. Bawa duit buat beli telor seperapat. Ada yang dagang yah untung sehari aja boro-boro dapet cepe atau 50 rebu. Kalo bayar denda ya ga makan anak-anaknya,” paparnya.
Akhirnya, melihat kemelasan warga tersebut, Muksin mengganti denda tersebut dengan sanksi menyanyikan Indonesia Raya, membaca Pancasila, Serta push up dengan mengenakan rompi orange.
“Ya gimana ya, kita kasihan juga sebenarnya. Akhirnya kami menggantinya dengan sanksi lain. Tadi juga ada yang push up bareng-bareng 5 kali,” tutupnya. (Ihy/Red)
0 Response to " "
Posting Komentar