BNNP Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 301 Kg ke Banten
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 301 kilogram. Barang haram tersebut berasal dari Aceh yang berhasil dibekuk BNNP Banten di Warung Makan di Jalan Raya Merak Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten pada 24 September 2020.
Pelaku berinisial AS (32) Wiraswasta, warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan pada Senin (21/9/2020) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara Serang Banten, lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis (24/9/2020) lalu pukul 19.00 WIB.
Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 Kg yang dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.
Kepala BNN Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card. “Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.(Dhe/Red)
0 Response to "BNNP Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 301 Kg ke Banten"
Posting Komentar