Bongkar Pagar Perumahan, Pengembang Puri Stadion: Kami Sudah Dapat Izin Pemerintah

SERANG – Pihak pengembang perumahan Puri Stadion mengaku telah melakukan tindakan yang sesuai aturan dengan membuka akses jalan dari perumahan P&K Penancangan, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Menurut pengembang, Amin Sompie, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.

Amin bersikukuh bahwa akses gerbang yang ditutup warga Perumahan P&K sudah menjadi fasilitas umum di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota Serang. “Izin (pendirian perumahan) ini sudah resmi dikeluarkan oleh DPMPTSP. Masa harus ada surat izin dari mereka (warga) juga,” kata Amin kepada BantenNews.co.id, Selasa (1/9/2020).

Menurut Amin, pembukaan akses jalan tersebut sudah sesuai dengan site plan yang disetujui oleh pihak perbankan selaku rekanan dalam pembiayaan proyek pembangunan perumahan Puri Stadion.

“Sebelumnya saya juga sudah komunikasi dengan warga, kompensasinya hayu kita bareng-bareng di sini, saya baik-baik akan berikan kompensasi, mau dipavingblok atau dihotmik saya siap, tapi (bahasa) warga ‘sampai matipun kami akan tolak itu’,” kata Amin, yang mengaku sudah menguasai 80 persen aset perumahan tersebut.

Terkait riwayat sengketa dengan warga dengan pemilik aset sebelumnya, Amin mengaku tidak begitu memahami. Ia hanya mendapat penjelasan bahwa warga menolak untuk membuka akses jalan dari lingkungan mereka. Ia mengaku sudah berupaya menjalin komunikasi dengan warga, namun upaya itu tidak mendapat sambutan baik dari warga.

Terkait dugaan penyerobotan lahan seperti yang disampaikan warga setempat, Amin menilai hal itu tidak tepat sasaran. “Pagar ini kan di tanah perumahan (Puri Stadion), bukan di tanah mereka. Batas tanah perumahan itu jalan, dan itu bukan pengembang lagi tapi jalan itu sudah diserahkan kepada pemerintah (Kota Serang). Berarti itu sudah jalan bersama masyarakat yang ada di sekitar sini. Bukan jalan milik perumahan (P&K), sudah menjadi fasum, yang aspal pun pemerintah (Kota Serang),” tandasnya.

Ia menambahkan justru warga setempatlah yang menghalangi akses jalan ke tempat mereka. “Ini sudah melanggar HAM menurut saya. Kami di sini mau membuat komunitas masyarakat, bukan ternak babi, atau ternak ayam, juga bukan pabrik. Kami akan bangun musola buat ibadah. Dan jalannya, saya nggak ngemis ke penduduk,” ujarnya.

Terpisah, salah satu warga Afrizal menyayangkan sikap pengembang perumahan Puri Stadion yang membongkar paksa pagar perumahan komplek P&K. “Itu akses jalan ke komplek kami, bukan akses jalan umum. Kalau pengembang bisa menunjukan kepada kami bahwa sudah diserahkan kepada Pemda, mestinya Pemda harus mengedukasi warga, karena itu aset dia bukan pengembang,” kata Afrizal.

Jika melihat riwayat pagar yang dibongkar pengembang, kata dia masuk dalam wilayah Perumahan P&K. “Karena posisi pagar ada di bibir got komplek kami, bukan di tanah pengambang,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Afrizal bahwa tidak pernah ada kesepakatan warga dan pengembang. Warga tidak sekalipun memberikan izin untuk akses dari lingkungan mereka. Sebelumnya, pihak pengembang sendiri telah membuka akses jalan dari Stadion Maulana Yusuf, namun karena tidak bisa menjadi jalan permanen, akhirnya meminta akses jalan melalui perumahan P&K.

“Dalam proses pembangunan perumahan tersebut kami dari RT 4 dan RT 12 tidak pernah diminta izin secara tertulis atau musyawarah permohonan pembangunan perumahan tersebut. Pengembang membuka akses jalan melalui stadion (Maulana Yusuf). Saya pikir mereka juga tidak meminta akses dari kami kan.”

Seiring waktu, Afrizal menyampaikan pengembang memohon kepada warga namun belum ada surat permohonan tertulis dari pengembang kepada warga. “Dengan pengembang pertama, Pak Faturohman tidak ada sama sekali pertemuan bahwa warga menyetujui pembukaan akses jalan. Setelah itu Pak Amin juga meminta izin secara lisan kepada warga. Tapi karena warga mungkin sudah berat untuk memulai komunikasi dari nol lagi, mungkin Pak Amin menilai sudah tidak bisa, selang beberapa hari dia melakukan pembongkaran paksa,” ujarnya.

Afrizal menegaskan bahwa warga tetap pada permintaan semula. Mereka mendesak, agar pihak pengembang Perumahan Puri Stadion memasang kembali pagar milik warga P&K. “Kami mendesak agar pihak pengembang memasang kembali pagar milik kami,” lanjutnya.

Apabila desakannya itu tidak terpenuhi, pihaknya pun mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Apabila dalam tenggang waktu 3X24 jam pihak pengembang tidak menuruti desakan kami. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

(you/red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bongkar Pagar Perumahan, Pengembang Puri Stadion: Kami Sudah Dapat Izin Pemerintah"

Posting Komentar