Hendak Pulang Kampung, Warga Serang Jadi Korban Pembiusan

RMOLBANTEN. Seorang penumpang maskapai Sriwijaya Air, Mustari (29) harus kehilangan hasil kerjanya selama bekerja di Papua saat mendarat di Terminal 2F, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Mustari menjadi korban perampokan dengan modus bius oleh empat orang tidak dikenal saat hendak mencari taksi untuk pulang ke rumahnya di Serang.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan keempat pelaku yakni B alias BD, YS alias IY, A alias K, dan IB.

"Keempat pelaku tersebut melakukan perampokan dengan modus berpura-pura berada satu tujuan dengan korban dan mengajak korban menumpang di kendaraan para pelaku," ujar Adi, Selasa (1/9).

Adi menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada 8 Agustus 2020 lalu. Salah satu pelaku yakni A mengaku sebagai penumpang yang juga baru mendarat. A mengaku tengah dijemput anggota keluarganya untuk pulang ke Serang.

"Jadi pelaku A ini perannya berpura-pura sebagai penumpang, dia mengajak korban mengobrol hingga tahu bahwa korban juga pulang ke Serang, jadi mengajak korban untuk menumpang dengannya karena satu tujuan," kata Adi.

Saat tengah diperjalanan, pelaku A mengaku mabuk perjalanan hingga harus meminta izin untuk membeli obat. Saat kembali, pelaku telah menyiapkan minuman yang telah dicampur berbagai macam obat untuk membuat korban tak sadarkan diri.

"Pelaku mencampur air hangat dengan obat-obatan yang sebenarnya biasa kita temukan di warung, seperti obat pusing, obat masuk angin, namun memang jika dicampur bisa membuat tak sadarkan diri," terang Adi.

Korban ditemukan pertama kali oleh seorang tukang ojek di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan tanpa membawa barang apapun. Korban pun masih terlihat bingung hingga baru melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi lima hari pasca kejadian.

"Korban merasa pusing dan pingsan, setelah sadarkan diri korban tidak tahu dimana, berdasarkan laporan tukang ojek yang menemukan, korban ditemukan di daerah Lebak bulus," tutur Adi.

Dari pengakuan korban, lanjut Adi, ia membawa sejumlah barang berharga yang dibawa sebagai buah tangan untuk keluarganya di Serang, Banten. Dimana, barang berharga tersebut yakni uang senilai Rp. 17 juta, satu unit laptop, enam buah telepon genggam yang akan diberikan ke saudara dan satu telepon genggam miliknya.

"Saat ini yang belum ditemukan adalah koper berisi pakaian korban, pengakuan pelaku ditinggalkan bersama dengan korban. Namun saat sadarkan diri tidak ditemukan adanya koper tersebut," tuturnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[ars]






from RMOLBanten.com https://ift.tt/3jDTI6f
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hendak Pulang Kampung, Warga Serang Jadi Korban Pembiusan"

Posting Komentar