Penetapan Tersangka 14 Mahasiswa Di Serang, LBH Rakyat Banten Tempuh Praperadilan

RMOLBANTEN Langkah hukum berupa gugatan praperadilan atas penetapan tersangka 14 mahasiswa oleh Polda Banten secepatnya ditempuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten.

Gugaatan praperadilan terkait penetapan tersangka aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Serang yang berujung bentrok pada 6 Oktober 2020 lalu.

"Terkait ke-14 orang yang sudah ditetapkan tersangka, kita akan ajukan upaya gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka," ujar kuasa hukum dari LBH Rakyat Banten, Charlos Fernandos Silalahi, Sabtu (10/10).

Charlos menjelaskan, terdapat beberapa kelemahan pada saat proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka 14 orang yang berunjuk rasa terebut.

"Soal bukti saya tidak bisa menyampaikan ke publik, apa aja yang akan menjadi poin-poin atau celah-celah untuk melakukan gugatan itu, Tapi intinya kita melihat ada kelalaian aparat kepolisian," ungkap Charlos.

Charlos sedikit merinci, penetapan tersangka 14 mahasiswa dan pelajar ini dikenakan beberapa delik pidana seperti pasal 181, Pasal 112, dan Pasal 351 KUHP, termasuk UU Nomor 4 Tahun 1984 tetang Wabah Penyakit.

Penerapan UU Wabah Penyakit, kata Charlos, terkesan dipaksakan, tidak diketahui sasarannya seperti apa.

"Kalau karena persoalannya adalah masker dan kerumunan kita semua tahu apakah hanya 14 orang itu yang berkerumun disana?," tanya Charlos.

"Soal tertib atau tidaknya mereka menggunakan masker, memang aparat kepolisian semuanya menggunakan masker?, kalau alasannya soal kerumunan wabah penyakit saya kira itu juga masih jadi pertanyaan kita," paparnya.

Terkait penahanan satu tersangka yang dikenakan pasal 351 KHUP, terang Charlos, perlu adanya pembuktian secara formil. Atas dasar itu, pihaknya bakal menguji secara formil penjatuhan pasal tersebut dalam gugatan praperadilan.

"Kita akan uji dari penangkapan, penetapan tersangka sampai penahanan. Belum masuk ke pokok perkara tetapi kita akan upaya kesana," terangnya.

Sebelum kesana, LBH Rakyat Banten akan melakukan penangguhan terlebih dahulu terhadap satu orang yang saat ini ditahan oleh Polda Banten.

"Kita akan mengupayakan penangguhan dulu terhadap satu orang yang ada didalam. Minimal dia bisa pulang dulu dan bertemu keluarganya," katanya.

LBH Rakyat Banten juga akan mengirimkan surat pengaduan kepada Komnas HAM, KontraS, dan Imparsial. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2GzKw5j
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penetapan Tersangka 14 Mahasiswa Di Serang, LBH Rakyat Banten Tempuh Praperadilan"

Posting Komentar