Modus Rental, Satpam Di Tangerang Gelapkan 48 Sepeda Motor

RMOLBANTEN. Seorang petugas Satpam toko handphone di kawasan Tangerang dibekuk polisi lantaran melakukan penggelapan puluhan kendaraan roda dua. Pelaku yakni MS alias PC (27) yang melakukan penggelapan 48 unit sepeda motor.

Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung menjelaskan, modus dari PC adalah pura-pura menyewa unit sepeda motor dari para korbannya. Biaya sewa untuk motor yang masih baru dipatok Rp 25 ribu perhari, sementara untuk sepeda motor tahun lama Rp 20 ribu perhari.

"Kemudian oleh tersangka sepeda motor ini semua digadai seluruhnya. Menurut pengakuan dia ada 48 motor tapi yang sudah kita amankan baru 36," ujar Manurung di Mapolsek Neglasari, Senin (23/11).

Para korban pun tertipu dengan aksi pelaku lantaran tertarik dengan tawaran biaya sewa motor yang diajukan oleh pelaku. Lantaran, faktor ekonomi menjadi alasan utama disaat pandemi Covid-19.

"Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan ada yang bulanan, seperti multilevel ini modusnya. Sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung," ungkap Manurung.

Diketahui, PC beraksi seorang diri, kemudian hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bayar sewa motor dan untuk kehidupan sehari-hari.

"Rata-rata motor digadai ada yang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tergantung kondisi kendaraannya," ujar Manurung.

Dari perbuatannya tersangka PC terancam dengan pasal 378 juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3fqZZBu
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Modus Rental, Satpam Di Tangerang Gelapkan 48 Sepeda Motor"

Posting Komentar