Polda Banten Amankan Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Di Pandeglang

RMOLBANTEN. Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Kegiatan aborsi sudah dilakukan sejak tahun 2006 sampai tahun 2020 dengan jumlah lebih dari 100 kali melakukan aborsi ilegal.

Direskrimsus polda banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin (26/10) kemarin, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) dan W (23) keduanya warga Lebak.

Kedua pasangan ini diduga telah melakukan aborsi di klinik Sejahtera Pandeglang oleh Bidan NN (53).

"Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi," kata Kombes Nunung di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Selasa (3/11).

Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan baru saja mengaborsi janin yang baru berusia satu bulan di Klinik Sejahtera.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan NN dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

Dikatakan Nunung, dalam peristiwa ini Polisi mengamankan tiga orang yakni bidan NN (53), satu asisten bidan inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23).

Sementara itu pria yang menemani RY berinisial W masih diperiksa Polda Banten sebagai saksi.

"Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi," ujarnya.

Selanjutnya polisi menggelandang pelaku pelaku tersebut ke Polda Banten bersama barang bukti yang diamankan berupa baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 sampai tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali," ujar Nunung

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, motif pelaku melakukan aborsi untuk mencari keuntungan.

Sedangkan RY Wanita yang menggugurkan kandungannya, tidak menghendaki lahirnya Blbayi yang ada dalam kandungan.

Edy menambahkan, pelaku Bidan NN (53) Tahun dan asisten nya E (38) Tahun, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sedangkan RY dikenakan pasal pasal 346 KUHPidana dimana dijelaskan seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Edy. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/34PszJe
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Banten Amankan Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Di Pandeglang"

Posting Komentar