Foto Kerumunan WNA Di Bandara Soetta Viral Di Media Sosial

RMOLBANTEN. Sebuah postingan viral di media sosial Twitter mengenai adanya kerumunan di area kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (28/12) malam.

Diduga, mereka adalah penumpang Turkish Airline TK56 rute Istanbul-Jakarta.
Postingan yang dibuat oleh akun @arisrmd tersebut berisi sebuah foto yang memperlihatkan adanya kerumunan yang diduga Warga Negara Asing (WNA) yang berkerumun di sekitar conveyor bagasi area kedatangan Bandara. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa foto tersebut dikirim oleh temannya yang berada di Terminal 3 Internasional kedatangan.

"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," tulis akun tersebut.

Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dr. Darmawali Handoko saat dikonfirmasi mengatakan, kerumunan tersebut merupakan antrean menuju tempat karantina.

Pasalnya, saat ini merujuk pada aturan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," jelas Handoko.

Handoko mengungkapkan, para penumpang dari luar negeri yang datang tersebut mengantre untuk naik ke bus yang sudah disediakan pemerintah.

"Ada 200-an orang, mereka akan dibawa menuju ke hotel-hotel yang sudah ditunjuk untuk dilakukan Karantina," jelasnya.

Handoko menuturkan, adanya kerumunan tersebut lantaran banyak dari penumpang yang tidak mengetahui adanya aturan karantina tersebut sehingga banyak yang bingung.

"Karena biasanya kan engga (dikarantina), itu aja sih sebenarnya permasalahannya jadi mereka belum tersosialisasi dari negara asalnya," jelasnya.

Diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia tengah memperketat kedatangan penumpang dari luar negeri. Menurut Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, para penumpang dari luar negeri baik WNI maupun WNA wajib membawa hasil PCR Test Negatif yang berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan.

Tak hanya itu, jika sudah membawa surat PCR Test tersebut, maka penumpang asal luar negeri wajib melakukan karantina selama lima hari. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/37TqxZY
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Foto Kerumunan WNA Di Bandara Soetta Viral Di Media Sosial"

Posting Komentar