Walikota Serang Menyayangkan Ada Oknum yang Pungut PKL Rp150 Ribu
SERANG – Walikota Serang Syafrudin angkat bicara mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) Rp150 ribu per bulan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Saleh Baimin, Kota Serang. Pungutan itu diduga dilakukan oleh oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.
“Ya saya kira itu di luar sepengetahuan Walikota atau Pemkot Serang. Kalaupun memang itu diambil oleh oknum, itu semata-mata bukan perintah Walikota atau Pemkot Serang. Jadi itu ilegal,” ucapnya, Kamis (31/12/2020).
Menurut dia, para PKL ditertibkan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan ketertiban dan keindahan (K3) Nomor 10 tahun 2010. “Kalau ditertibkan kan PKL menyalahi aturan. Cuma memang kami menyesalkan, kalau memang benar Satpol PP itu arogan, harusnya jangan seperti itu, harusnya persuasif, dan dari hati ke hati,” ujarnya.
Syafrudin saat ditanya apakah dugaan praktik pungli tersebut dilakukan lantaran gaji beberapa oknum petugas Satpol PP Kota Serang belum dibayar? “Oh gak tau ya kalau itu. Coba saya nanti cari tau ya,” ucapnya. (Dhe/Red)
0 Response to "Walikota Serang Menyayangkan Ada Oknum yang Pungut PKL Rp150 Ribu"
Posting Komentar