Nekat Edarkan Uang Dollar Palsu 1,4 Miliar, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

RMOLBANTEN. Satuan Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran uang palsu dollar AS senilai Rp. 1,4 Milyar.

"Tersangka yang berhasil kami amankan yaitu R, A, dan T," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (28/1).

Adi mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, terdapat 10 gepok yang masing-masing terdiri dari 100 lembar uang pecahan 100 US Dollar yang berhasil disita dari 3 pelaku.

"Jadi kalau ditotal dengan kurs rupiah 14.000 per US Dollar, maka nilainya mencapai Rp. 1,4 Milyar," jelasnya.

Adi menuturkan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu tersebut dari informasi masyarakat, dimana salah satu pelaku yakni A tengah menawarkan penukaran uang palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

"Pelapor ini mengaku pernah ditawari uang Dollar Amerika dengan harga kurs yang jauh di bawah standar," tuturnya.

Adapun pelaku R, merupakan salah satu pelaku yang menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua tersangka lainnya. Dimana, pelaku R memberikan 6 gepok uang palsu tersebut kepada A untuk kepentingan utang piutang.

"Lalu A memberikan kembali uang tersebut kepada T untuk 'disempurnakan' alias ditukar dengan uang rupiah," ungkapnya.

Dari pengajuan pelaku R, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni A.

"R dan DPO A ini kenal karena sama-sama kolektor uang palsu, dimana jika dia bisa menukarkan semua uang tersebut akan mendapat kompensasi Rp. 30 juta," jelasnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 244 KUHP, 245 KUHP, dan 250 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/36kfUhI
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nekat Edarkan Uang Dollar Palsu 1,4 Miliar, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi"

Posting Komentar