Paksakan Pilkada 2024, DPR Aceh: Pemerintah Indonesia Khianati UUPA

RMOLBANTEN Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mengkritik keras wacana Pemerintah untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024.

Anggota DPRA Sulaiman mengajak seluruh anggota DPR Aceh beserta eksekutif untuk sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024.

"Mereka sepertinya berkeras untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 2024 sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," kata Sulaiman, Ahad (31/1), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Jika mengacu kepada Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada, maka Pilkada Aceh akan berlangsung pada November 2024.

Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pada Bab X Pasal 65 UUPA, disebutkan bahwa bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, gubernur/wakil gubenur Aceh, dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

"Mengacu kepada UUPA, Aceh akan menggelar pesta demokrasi seharusnya pada 2022. Karena Pilkada Aceh terakhir dilaksanakan pada 2017," ujar Sulaiman.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh ini menambahkan, jika benar Aceh juga termasuk salah satu daerah yang diwajibkan melaksanakan Pilkada pada 2024, bukan 2022 sesuai UUPA, maka lagi-lagi pemerintah pusat berkhianat terhadap Aceh.

Karena itu, Sulaiman mengajak semua pejabat, baik eksekutif maupun legislatif, untuk sama-sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada 2024 dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu, yaitu pada 2022.

Menurut Sulaiman, kekompakan masyarakat Aceh diperlukan untuk melawan keputusan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dirinya juga mengatakan, kekompakan masyarakat Aceh ini harus ditumbuhkan. Karena sedikit demi sediki Pemerintah Indonesia berusaha 'membonsai' UUPA.

"Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah terjalin di Aceh jika pelaksanaan Pilkada khususnya di Aceh dipaksakan berlangsung tahun 2024," tegas Sulaiman.

Mantan Ketua DPRK Aceh Besar ini menyampaikan, Aceh berhak mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah-nya sendiri. Seperti yang termaktub dalam UUPA. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3agXgbI
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Paksakan Pilkada 2024, DPR Aceh: Pemerintah Indonesia Khianati UUPA"

Posting Komentar