10 Tahun Mangkrak Ditolak Warga, Proyek Geothermal Di Padarincang Kembali Dilanjutkan

RMOLBANTEN Proyek Geothermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kaldera Rawa Dano, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang lebih 10 tahun mangkrak akibat penolakan warga setempat.

Diketahui, proyek panas bumi tersebut ditetapkan menjadi WKP melalui keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 0026K/30/MEM/ 2009 yang ditetapkan per Tanggal 15 Januari 2009 lalu.

Corporate Communication Sr. Manager Sintesa Banten Geothermal (SBG) Inka Prawirasasra mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Januari 2021 pemerintah tetap meminta proyek PLTPB ini tetap berjalan sesuai komitmen tata waktu yang telah disepakati bersama.

"Kami selaku pemegang ijin yang diberikan pemerintah tentu akan menjalankan amanat yang sudah menjadi kebijakan Nasional, tentunya sesuai dengan kapasitas dan wewenang yang tertuang dalam izin WKP diberikan kepada kami," ujar Inka dalam keterang tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOLID, Sabtu (27/2).

Inka menegaskan, Proyek Geothermal merupakan proyek negara dari rencana strategis pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan panas bumi.

Sejauh ini, kata Inka, Pemerintah telah menyusun road map untuk menjalankan proyek panas bumi demi mencapai target Porsi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam bauran Energi Nasional minimal 23 persen pada tahun 2025 dan minimal 31 persen pada tahun 2050.

"Saat ini potensi panas bumi yang dimanfaatkan secara nasional baru sebesar 8,9 persen dari target peningkatakan 16,8 persen atau sebesar 7.241,5 MW," terang Inka.

Inka menjelaskan, PT SBG selaku pemegang lelang terbuka untuk WKP Kaldera Rawa Danau merupakan pihak penyelenggara yang bertindak sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah.

"Perizinan yang telah kami peroleh, Izin Panas Bumi PT SBG di WKP Kaldera Rawa Danau Banten, yang dikeluarkan Kementerian ESDM," ujarnyaa.

"Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi panas bumi atas nama PT SBG oleh BKPM," sambungnya.

Selanjutnya, untuk izin lingkungan kegiatan Pemboran Sumur Eksplorasi panas bumi di WKP Kaldera Rawa Danau oleh PT SBG izinya dikeluarkan oleh Gubernur Banten.

Inka berujar, Pengembangan dan eksplorasi panas bumi di Padarincang adalah amanat yang diberikan negara, dimana nantinya seluruh listeik yang dihasilkan olej SBG 100 persen milik negara (PT PLN Persero) dan merupakan objek vital.

"Mengacu pada izin WKP Panas Bumi yang kami dapatkan dari pemerintah ini, SBG masih berada dalam tahap awal eksplorasi dan tengah dalam fase pemetaan awal cadangan titik panas bumi untuk mendapatkan loaksi panas bumi, kami sekaligus memetakan besaran cadangan panas bumi yang tersedia di Wilayah sesuai ijin yang kami peroleh," demikian Inka. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/37UiYSt
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "10 Tahun Mangkrak Ditolak Warga, Proyek Geothermal Di Padarincang Kembali Dilanjutkan"

Posting Komentar