Bidik Tersangka Lain, Mantan Kepala UPT Diamankan Kejari Pandeglang
RMOLBANTEN. Kejaksaan Negeri Pandeglang secara resmi telah menetapkan ASW, mantan Kepala UPT Kecamatan Angsana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2019, pada Kamis (25/2).
ASW yang saat ini masih aktif sebagai ASN, ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana pengadaan buku yang bersumber dari Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2018-2019.
Kajari Pandeglang, Suwarno, melalui Kasi Pidsus, Ario Wicaksono mengatakan, ditetapkanya salah seorang pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait adanya dugaan kasus korupsi BOS pada Tahun 2018-2019 di Kecamatan Angsana.
"Setelah didapatkan bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Minggu (28/2).
Ario menjelaskan, dugaan korupsi terjadi saat pelaksanaan pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana yang dananya bersumber dari Dana BOS Tahun anggaran 2018-2019.
"Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah," bebernya.
Ario mengatakan, akibat perbuatan ASW, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp280 juta dan ASW disangkakan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU No 31 Tipikor Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah UU No 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) itu kurang lebih Rp280 juta. Tapi pastinya saya lupa," ungkapnya.
Ario menambahkan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan buku ini, akan terus dilakukan pengembangan dan pihaknya memastikan akan ada tersangka baru yang akan segera ditetapkan yang diduga telah ikut serta dalam kasus korupsi tersebut.
"Bukan kemungkinan lagi, tapi kami (Kejari-red) akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengatakan, pihaknya menghormati dan menghargai langkah yang dilakukan Kejari Pandeglang yang telah menetapkan ASW menjadi tersangka kasus penyelewengan dana BOS tersebut.
Pihaknya memastikan jika kliennya akan selalu kooperatif kepada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.
"Kami juga menunggu langkah langkah dari pidsus terkait dengan penetapan tersangka tersangka lainnya dan kita berharap bahwa pidsus tidak tebang pilih semua disikat yang memang diduga terlibat dalam perkara dana BOS," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2OczUwI
via gqrds
ASW yang saat ini masih aktif sebagai ASN, ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana pengadaan buku yang bersumber dari Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2018-2019.
Kajari Pandeglang, Suwarno, melalui Kasi Pidsus, Ario Wicaksono mengatakan, ditetapkanya salah seorang pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait adanya dugaan kasus korupsi BOS pada Tahun 2018-2019 di Kecamatan Angsana.
"Setelah didapatkan bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Minggu (28/2).
Ario menjelaskan, dugaan korupsi terjadi saat pelaksanaan pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana yang dananya bersumber dari Dana BOS Tahun anggaran 2018-2019.
"Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah," bebernya.
Ario mengatakan, akibat perbuatan ASW, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp280 juta dan ASW disangkakan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU No 31 Tipikor Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah UU No 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) itu kurang lebih Rp280 juta. Tapi pastinya saya lupa," ungkapnya.
Ario menambahkan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan buku ini, akan terus dilakukan pengembangan dan pihaknya memastikan akan ada tersangka baru yang akan segera ditetapkan yang diduga telah ikut serta dalam kasus korupsi tersebut.
"Bukan kemungkinan lagi, tapi kami (Kejari-red) akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengatakan, pihaknya menghormati dan menghargai langkah yang dilakukan Kejari Pandeglang yang telah menetapkan ASW menjadi tersangka kasus penyelewengan dana BOS tersebut.
Pihaknya memastikan jika kliennya akan selalu kooperatif kepada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.
"Kami juga menunggu langkah langkah dari pidsus terkait dengan penetapan tersangka tersangka lainnya dan kita berharap bahwa pidsus tidak tebang pilih semua disikat yang memang diduga terlibat dalam perkara dana BOS," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2OczUwI
via gqrds
0 Response to "Bidik Tersangka Lain, Mantan Kepala UPT Diamankan Kejari Pandeglang"
Posting Komentar