Humas Polda Banten: Virtual Police Bekerja Untuk Wujudkan Medsos Yang Sehat Dan Bersih
RMOLBANTEN Dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, poin 5 merupakan pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas. Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (28/2).
"Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana," terang Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengimbau netizen dan seluruh masyarakat Banten, bersama polri untuk mewujudkan medsos yang bersih, sehat, santun dan gunakan medsos sebagai sarana komunikasi, sosialisasi dan edukasi kegiatan sosial masyarakat.
Kata Edy, kita semua harus bijak dan dewasa dalam menggunakan media sosial dan tidak melanggar hukum pidana.
"Semoga dengan hadirnya police virtual masyarakat bisa berperan aktif untuk saling menjaga, ikut menjadi bagian pengguna netizen yang bijak dan santun," Demikian Edy Sumardi.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, menyatakan melalui Virtual Police, Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan terhadap postingan yang dianggap menngandung unsur pidana.
Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.
Adapun prosesnya ialah, ketika ada akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.
Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.
Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," demikian Argo. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3bL6Nsr
via gqrds
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (28/2).
"Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana," terang Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengimbau netizen dan seluruh masyarakat Banten, bersama polri untuk mewujudkan medsos yang bersih, sehat, santun dan gunakan medsos sebagai sarana komunikasi, sosialisasi dan edukasi kegiatan sosial masyarakat.
Kata Edy, kita semua harus bijak dan dewasa dalam menggunakan media sosial dan tidak melanggar hukum pidana.
"Semoga dengan hadirnya police virtual masyarakat bisa berperan aktif untuk saling menjaga, ikut menjadi bagian pengguna netizen yang bijak dan santun," Demikian Edy Sumardi.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, menyatakan melalui Virtual Police, Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan terhadap postingan yang dianggap menngandung unsur pidana.
Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.
Adapun prosesnya ialah, ketika ada akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.
Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.
Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," demikian Argo. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3bL6Nsr
via gqrds
0 Response to "Humas Polda Banten: Virtual Police Bekerja Untuk Wujudkan Medsos Yang Sehat Dan Bersih"
Posting Komentar