Abaikan Penolakan Gubernur WH, DPRD Banten Bentuk Pansus Tiga Raperda
RMOLBANTEN Sembilan Fraksi di DPRD Provinsi Banten sepakat melakukan penetapan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus (Pansus) tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kandas di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Ketiga Raperda itu antara lain Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna penetapan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus tiga Raperda usul DPRD Banten di Sekertariat DPRD, Kota Serang, Selasa (23/3) kemarin.
"Tuga pimpinan panitia khusus memimpin rapat-rapat panitia khusus, mengkoordinasikan kegiatan pansus, melakukan konsultasi dan konsolodasi dengan stakholder, dan melaporkan hasil pembahasan dalam rapat Paripurna DPRD," ujar Sekertaris DPRD Banten Deni Hermawan.
Menurut Deni, dalam penyusunan ketiga Raperda itu memerlukan anggaran lebih untuk mengesahkan satu rancangan peraturan daerah (Perda), sehingga dibebankan kepada APBD 2021.
Namun demikian, Deni tidak merinci nominal anggaran persatu pansus Raperda, mengingat ada tiga Raperda disusun melalui tiga Pansus.
"Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini (tiga Raperda) dibebankan pada APBD Banten tahun anggaran 2021," katanya.
Susunan pimpinan panitia khusus Raperda Pemberdayaan Masyararakat dan Desa terdiri; Ketua Ida Hamidah dari Fraksi PPP, Wakil Ketua Maretta Dian Arthanti dari Fraksi Nsdem PSI, dan Sekertaris Encop Sofia dari Fraksi Partai Gerindra
Kedua, pimpinan panitia khusus Raperda Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat, yaitu; Ketua dijabat Ali Nurdin Abdul Gani dari Fraksi Nasdem-PSI, Wakil Ketua Mohamad Bahri dari Fraksi Gerindra, dan Sekertaris Jamin dari Fraksi PDIP Perjuangan
Ketiga pimpinan panitia khusus Raperda usul DPRD tentang fasilitasi Ponpes diketuai oleh Agus Supriatna dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua Ida Rosida dari Fraksi PDIP Perjuangan, dan Sekertaris Fitron Nur Ikhsan dari Fraksi Golkar. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3f9Cz5q
via gqrds
Ketiga Raperda itu antara lain Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna penetapan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus tiga Raperda usul DPRD Banten di Sekertariat DPRD, Kota Serang, Selasa (23/3) kemarin.
"Tuga pimpinan panitia khusus memimpin rapat-rapat panitia khusus, mengkoordinasikan kegiatan pansus, melakukan konsultasi dan konsolodasi dengan stakholder, dan melaporkan hasil pembahasan dalam rapat Paripurna DPRD," ujar Sekertaris DPRD Banten Deni Hermawan.
Menurut Deni, dalam penyusunan ketiga Raperda itu memerlukan anggaran lebih untuk mengesahkan satu rancangan peraturan daerah (Perda), sehingga dibebankan kepada APBD 2021.
Namun demikian, Deni tidak merinci nominal anggaran persatu pansus Raperda, mengingat ada tiga Raperda disusun melalui tiga Pansus.
"Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini (tiga Raperda) dibebankan pada APBD Banten tahun anggaran 2021," katanya.
Susunan pimpinan panitia khusus Raperda Pemberdayaan Masyararakat dan Desa terdiri; Ketua Ida Hamidah dari Fraksi PPP, Wakil Ketua Maretta Dian Arthanti dari Fraksi Nsdem PSI, dan Sekertaris Encop Sofia dari Fraksi Partai Gerindra
Kedua, pimpinan panitia khusus Raperda Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat, yaitu; Ketua dijabat Ali Nurdin Abdul Gani dari Fraksi Nasdem-PSI, Wakil Ketua Mohamad Bahri dari Fraksi Gerindra, dan Sekertaris Jamin dari Fraksi PDIP Perjuangan
Ketiga pimpinan panitia khusus Raperda usul DPRD tentang fasilitasi Ponpes diketuai oleh Agus Supriatna dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua Ida Rosida dari Fraksi PDIP Perjuangan, dan Sekertaris Fitron Nur Ikhsan dari Fraksi Golkar. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3f9Cz5q
via gqrds
0 Response to "Abaikan Penolakan Gubernur WH, DPRD Banten Bentuk Pansus Tiga Raperda"
Posting Komentar