BNN Banten Tangkap Dua Kurir Sabu

SERANG – BNN Provinsi Banten menangkap dua pelaku penyelundupan kasus narkotika jenis sabu. Petugas menangkap AN (58)  karena membawa sabu seberat 489, 2 gram dan SH (44) yang membawa sabu seberat 3048,3 gram.

Petugas menangkap AN yang sedang makan di rumah makan Padang di Jalan Raya Pelabuhan Merak Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon pada 18 Maret 2021. Sementara SH yang menumpang Bus Damri ditangkap pada 12 Maret di area pool terminal 2 Bandar Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Hal itu terungkap pada ekpose kasus narkotika di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat(26/3/2021).
“Para pelaku merupakan kurir. AN modusnya membungkus sabu dengan plastik permen. Sementara SH membungkus sabu dan disembunyikan dalam sebuah tas gendong yang dibawanya,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung usai ekspose.

Hendri menjelaskan AN akan mebawa barang tersebut dari Aceh ke Jakarta. Sementara SH membawa barang dari Medan menuju Surabaya, Jawa Timur. “Untuk proses selanjutnya, saat ini pelaku sedang kami dalami. Akibat perbuatannya para pelaku kena pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.(Dhe/Red)

The post BNN Banten Tangkap Dua Kurir Sabu first appeared on BantenNews.co.id.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BNN Banten Tangkap Dua Kurir Sabu"

Posting Komentar