Kerjasama Tampung Sampah Dari Tangsel Mulai Dibahas DPRD Kota Serang

RMOLBANTEN. Kerjasama antara Pemkot Tangsel dan Serang soal rencana pembuangan sampah ke TPSA Cilowong masuk ke kajian DPRD Kota Serang.

Kajian tersebut masuk ke dalam Komisi III DPRD, dan turut hadir Wakil DPRD Hasan Basri. Berdasarkan pantauan, rapat kerja yang digelar di ruang aspirasi tersebut hadir Kabag Hukum Pemkot Serang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Ridwan Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut membicarakan pendahuluan bersama Tim Kerja Sama Kordinasi Daerah (TKSKD).

"Jadi kami membicarakan terhadap rancangan perjanjian kerjasama, mulai dari kompensasi dampak negatif, bantuan keuangan yang bersifat khusus kemudian terkait dengan retribusi jasa sampah," ucapnya, Selasa, (29/3).

Dia menjelaskan, pembahasannya ditunda karena belum cukup waktu, nanti akan dilanjutkan di hari selanjutnya, jadi baru pembicaraan pendahuluan untuk kajian.

"Secara garis besar inti dari rapat tadi, komisi III ini fokus terhadap dua hal, yakni apakah rancangan Perjanjian Kerjasama (PKs) ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau tidak. Apakah rancangan PKs ini juga bisa meningkatkan pelayanan publik atau tidak," ujarnya.

"Karena kami ingin mengetahui kompensasi dari dampak negatif terhadap masyarakat itu seperti apa, kemudian dasar perhitungan retribusi itu seperti apa. Tadi terhenti di pasal 12 tentang rancangan perjanjian kerjasama, belum pada bantuan keuangan dan pembiayaan," ungkapnya.

Sebagaimana nota dinas dari pimpinan yang diberikan kepada komisi III untuk melakukan kajian, sambungnya, nanti setelah selesai, pihaknya akan serahkan kembali ke pimpinan DPRD.

"Karena berdasarkan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Kerjasama Daerah dikaji komisi yang membidangi hal itu. Jadi kami hanya sebatas melakukan kajian untuk memberikan pendapat, catatan serta rekomendasi pertimbangan kepada pimpinan dewan yang akan memberikannya kepada walikota Serang," terangnya.

Adapun target, jelasnya, sebelum tanggal 7 April kajian ini selesai. Setelah itu diberikan kepada walikota, beliau mempunyai waktu 15 hari untuk menanggapi hasil kajian, setelah itu nanti pimpinan DPRD mempunyai waktu 15 hari juga untuk menandatangani.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Serang Ipiyanto mengatakan, substansi Pemda bahwa konsep terkait kerjasama itu kondisi di lapangan sudah kondusif, hanya saja mekanismanya seperti apa itu di kajian ini.

"Garis besar di dalam ini masalah proses pengiriminannya seperti apa?, jalur waktu Seperti apa, kompensasi seperti apa. Itu yg menjadi kajian. Jangan sampai pemerintah juga disalahkan, karena tujuannya baik," tandasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/31yf4el
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kerjasama Tampung Sampah Dari Tangsel Mulai Dibahas DPRD Kota Serang"

Posting Komentar