Pembangunan Rumah Lawan Covid Zona 2 Tangsel Gunakan Refocusing APBD

TANGSEL – Pembangunan Rumah Lawan Covid (RLC) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah rampung, dan diresmikan langsung oleh Walikota Airin Rachmy Diany, Selasa (9/3/2021) lalu.

Proyek yang memakan anggaran Rp8,9 miliar tersebut mulai dikerjakan pada awal Januari 2021. Pembangunan itu menghasilkan glamour camping (Glamping) sebanyak 16, beserta fasilitasnya berupa tempat tidur, kursi, kulkas, AC, TV, dispanser, mesin cuci, dan setrika.

Tak diketahui pasti siapa pihak ketiga yang membangun proyek tersebut. Pasalnya, saat ditanya, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel Hadi, mengaku proyek tersebut dibangun oleh banyak pihak ketiga. “Kalau perusahaannya ini kita macem-macem ya, banyak,” singkat Hadi di RLC beberapa waktu lalu.

Anehnya, saat ditinjau di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tangsel pun proyek pembangunan RLC Zona 2 tersebut tidak tertera. Dengan begitu, pemerintah menggunakan sistem penunjukkan langsung (PL).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2008, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa, sistem pengadaan langsung (PL) adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerja konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.

Dengan begitu, syarat PL harus tidak lebih dari Rp200 juta, sedangkan anggaran untuk membangun RLC sebesar Rp8,9 miliar yang seharusnya memakai sistem tender atau lelang.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kasubag Layanan Pengadaan (BLP) Tangsel, Agus Mulyadi menjelaskan, sistem lelang akan tetap ada Selama anggaran tersedia.

“Klo nggak salah pembangunan RLC itu kegiatan tanggap darurat bisa langsung konfirmasi ke satgas covid-nya,” jelas Agus.

Untuk diketahui, Sejak merebaknya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Tangsel 2020 lalu, pemerintah Kota terpaksa merefocusing sebagian besar APBD untuk penanganan wabah tersebut. Hal itu berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

Proses pengadaan barang/jasa di masa pandemi pun mengalami perubahan. Hal itu Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.3 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Kebijakannya Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto.

Dalam SE tersebut dijelaskan, proses lelang menggunakan prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui sistem Penunjukkan Langsung (PL). Dengan begitu, Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan Covid-19.

PA dalam APBN adalah menteri atau kepala lembaga sedangkan dalam struktur APBD, PA adalah kepala daerah yaitu gubernur atau bupati atau walikota.

“Penyedianya yang biasa menyediakan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan namun harus dipastikan tidak ada KKN misalnya melalui mark up, kick back, suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara,” ungkap Roni di Jakarta beberapa waktu lalu.

(Ihy/Red)

The post Pembangunan Rumah Lawan Covid Zona 2 Tangsel Gunakan Refocusing APBD first appeared on BantenNews.co.id.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembangunan Rumah Lawan Covid Zona 2 Tangsel Gunakan Refocusing APBD"

Posting Komentar