Tepis Dugaan Mal Administrasi APBD 2021, Ini Penjelasan Pemprov Banten

RMOLBANTEN. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menepis tudingan soal dugaan mal administrasi penggunaan APBD Banten 2021.

Menurut Rina, proses perencanaan dan penyusunan APBD Banten 2021 sudah sesuai peraturan yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"APBD merupakan rencanan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda. Sehingga penerimaan daerah yang terdiri pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan termasuk di dalamnya penerimaan pinjaman daerah, rencana dan target penerimaan daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah (Gubernur Banten) dan DPRD Banten," kata Rina kepada awak media, Kamis (1/4).

Demikianin halnya, dikatakan Rina, APBD dengan pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan merupakan rencana pengeluaran daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Rina juga mengklaim Pinjaman Daerah Pemprov Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sudah sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"Seluruh administrasi dan program yang dicanangkan sangat dijaga agar bisa memberikan manfaat optimal bagi pemulihan ekonomi daerah serta masyarakat," terang Rina.

Lebih lanjut, sambung Rina, dasar hukum pinjaman PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19.

Kemudian kata Rina, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dan PT SMI pada Agustus 2020 lalu. Pemprov sudah mencantumkan rencana pengguanaa pinjaman untuk tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

"Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman ke PT SMI senilai Rp4,99 triliun, usulan itu dilayangkan ke Kementerian Keuangan melalui surat Gubernur Banten Nomor : 900/1424-BPKAD/2020. Pinjaman akan disalurkan pada dua tahun anggaran yaitu di Perubahan APBD 2020 senilai Rp856,27 miliar, dan APBD murni 2021 sebesar Rp4,1 Triliun," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) nomor : 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuangan Nomor : 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ada beberapa perubahan dalam klausul dalam PKM tersebut salah satunya pemberlakukan suku bunga terhadap pinjaman PEN yang dilakukan pada tahun anggaran 2021.

Kemudian, pengelolaan dibebankan kepada pemerintah daerah. Sementara untuk biaya pengelolaan sebesar 0,185 persen setiap tahunya, dan untuk biaya provinsi 1 persen dari total pinjaman daerah.

Selanjutnya, Pemprov Banten pada tahun 2021 ini melakukan pinjaman tahap dua ke PT SMI sebesar Rp4,1 Triliun dari total keseluruhan Rp4,9 Triliun.

Atas kondisi itu, Rina memastikan Pemprov masih mendalami pemberlakukan peraturan baru PKM untuk penetapaan suku bunga, sebab PMK terbit setelah APBD Banten 2021 ditetapkan.

"Terkait dengan terbitnya PMK baru untuk pemerintah daerah diketahui setelah Perda APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan," pungkas Rina. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3dj1jpu
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tepis Dugaan Mal Administrasi APBD 2021, Ini Penjelasan Pemprov Banten"

Posting Komentar