Cegah Mudik, Guru Di Kota Serang Wajib Laporkan Posisi Terkini
RMOLBANTEN. Pemerintah telah resmi membuat pelarangan mudik pada perayaan hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini. Hal tersebut sebagai bentuk upaya untuk mencegah adanya penambahan klaster covid-19.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang melarang para guru dan tenaga pendidik untuk mudik sesuai kebijakan pemerintah.
Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya telah membuat strategi agar para guru tidak melakukan mudik pada hari raya ini.
"Kami akan membuat himbauan dan strategi pelaporan keberadaan para guru. Jadi konsepnya para guru dari tanggal 6 sampai 17 Mei harus melakukan sharelock," ucapnya saat ditemui di Kantor Dindikbud Kota Serang, Cipocok, Kota Serang, Jumat (30/4).
Kebijakan tersebut berlaku bukan hanya untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) saja, tetapi non ASN juga termasuk karena pelarangan mudik berlaku untuk semua masyarakat.
"Jadi para guru dan tenaga pendidik melakukan sharelock ke kepala sekolah, kemudian kepala sekolah melakukan sharelock ke Kabid PTK Dindikbud," terangnya.
Wasis menambahkan, pelarangan mudik tersebut untuk skala jauh atau antar provinsi. Sementara kalau kabupaten kota di sekitar Kota Serang tidak masalah.
"Kalau mudiknya cuma di Kabupaten Serang gak apa apa karenakan masih deket sama Kota Serang," ungkapnya.
Adapun jumlah guru di Kota Serang, sambungnya, kurang lebih ada 8000 orang yang tersebar di wilayah kewenangan Dindikbud Kota Serang.
"Kalau yang melanggar pasti akan ada sanksinya, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Jadi jangan sampai melanggar," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3xDHdzo
via gqrds
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang melarang para guru dan tenaga pendidik untuk mudik sesuai kebijakan pemerintah.
Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya telah membuat strategi agar para guru tidak melakukan mudik pada hari raya ini.
"Kami akan membuat himbauan dan strategi pelaporan keberadaan para guru. Jadi konsepnya para guru dari tanggal 6 sampai 17 Mei harus melakukan sharelock," ucapnya saat ditemui di Kantor Dindikbud Kota Serang, Cipocok, Kota Serang, Jumat (30/4).
Kebijakan tersebut berlaku bukan hanya untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) saja, tetapi non ASN juga termasuk karena pelarangan mudik berlaku untuk semua masyarakat.
"Jadi para guru dan tenaga pendidik melakukan sharelock ke kepala sekolah, kemudian kepala sekolah melakukan sharelock ke Kabid PTK Dindikbud," terangnya.
Wasis menambahkan, pelarangan mudik tersebut untuk skala jauh atau antar provinsi. Sementara kalau kabupaten kota di sekitar Kota Serang tidak masalah.
"Kalau mudiknya cuma di Kabupaten Serang gak apa apa karenakan masih deket sama Kota Serang," ungkapnya.
Adapun jumlah guru di Kota Serang, sambungnya, kurang lebih ada 8000 orang yang tersebar di wilayah kewenangan Dindikbud Kota Serang.
"Kalau yang melanggar pasti akan ada sanksinya, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Jadi jangan sampai melanggar," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3xDHdzo
via gqrds
0 Response to "Cegah Mudik, Guru Di Kota Serang Wajib Laporkan Posisi Terkini"
Posting Komentar