Dua Mafia Tanah Di Kota Tangerang Diciduk, Satu Buron

"Hari ini kita mengungkap kasus yang diduga adalah mafia tanah. Penangkapan dua pelaku tersebut setelah petugas melakukan penyelidikan dan berkolaborasi dengan beberapa pihak terkait seperti ATR/BPN, Kementerian, Kejaksaan dan Pengadilan Kota Tangerang untuk mendapatkan bukti bukti data kuat dan cepat dalam penanganan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Halaman Mapolrestro Tangerang, Selasa, (13/4).
"Satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas, terkait kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Alam Sutera Kota Tangerang," tukasnya.
Yusri menyebut, dalam kasus sengketa lahan seluas 45 hektar dialam sutera ini para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
"D dan M ini masih satu jaringan. Mereka saling gugat di pengadilan. Bahkan Melawan warga dan PT juga, untuk menguasai lahan tersebut. April dia gugat perdata, kemudian terjadi hasil perdamaian atau dating pada bulan Mei tahun 2020 lalu. Kemudian mereka mengajukan untuk eksekusi ditempat lokasi yang sudah diatur pada bulan Juli. Tapi, ada perlawanan dari warga dan PT. TM pada saat itu. Sehingga gagal eksekusi, lantaran terjadinya bentrokan" jelasnya.
Kemudian, lanjut Yusri, pada 10 Februari 2021 dari PT. TM melakukan laporan. Dan disusul laporan masyarakat yang diwakili RT nya membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota pada 14 Februari 2021 lalu.
"Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan otaknya yaitu D dan M beserta barang bukti dokumen palsu beserta SK 67 yang didasari oleh sodara D untuk menggugat sodara M di perdata itu ternyata tidak tercatat jug. Dimana ke 10 SKHDB tersebut adalah berkas palsu," terangnya.
"Inilah akal-akalan para mafia tanah ini, sebisa mungkin mereka membuat berkas berkas palsu tersebut. Bahkan, dalam hal ini pun petugas mengecek SK 67 keluaran di Jawa Barat dan hasilnya itu tidak tercatat. Dari situ mereka buat menjadi tercatat, agar bisa memenangkan gugatan di perdata. Jadi mereka hapus dan diganti menjadi tercatat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kasus ini masih berkembang, karena masih ada DPO berinisial AM yang merupakan pengacara mereka sendiri," tutup Yusri. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/32er4Sw
via gqrds
0 Response to "Dua Mafia Tanah Di Kota Tangerang Diciduk, Satu Buron"
Posting Komentar