Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, FSPP Banten: Kyai Diminta Tandatangan Tapi Uangnya Tidak Ada

RMOLBANTEN. Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten ikut membongkar dugaan korupsi dana hibah untuk program bantuan pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117,78 miliar.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi dana Ponpes itu kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Presidium FSPP Banten, Anang Azhari Ali membeberkan, selain dugaan pemotongan dana hibah Ponpes 2020 juga terdapat dugaan fiktif. Jadi, secara administrasi telah lengkap. Namun, bentuk uangnya tidak sampai ke ponpes.

"Fiktif itu ada juga pesantrennya. Kyainya suruh tandatangan, tetapi uangnya tidak ada. Katanya begitu, itupun sedang diselidiki. Kita tunggu saja hasil penyelidikannya (Kejati)," kata Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (10/4).

Menurut Anang, Program bantuan Ponpes tahun anggaran 2020 diberikankepada 3.926 Ponpes di Banten dengan nilai mencapai Rp117.78 miliar dan setiap Ponpes mendapatkan Rp30 juta.

Untuk pendistribusian dana itu, kata Anang, dipusatkan di Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten, sehingga yang memiliki tanggungjawab atas pemotongan dana hibah adalah Kesra.

"Rp 30 juta (per Ponpes). Dan itu notabenenya semua bermain dengan Kesra di 2020," ucapnya.

Anang menuding ada serangkaian kejahatan dilingkaran Kesra yang hendak memanfaatkan program dana hibah.

Bahkan, tegas Anang, dugaan kejahatan Ponpes fiktif juga ada potensi kolaborasi dengan pemerintah. Mengingat, Kesra sebagai fasilitator pemberian dana Ponpes. Jadi, data Ponpes yang diberikan FSPP itu murni ada izin operasional. Tapi ada diluar FSPP yang bermain dengan oknum.

"Ngaku-ngaku ada Pesantren, kemudian digulirkan Kesra, tapi pas diselidiki bangunanya ada, yang nggak jadi baru mendirikan bangunan. Tetapi ada fasilitatornya itum. Ada oknum partai, oknum Kesra, itu yang terjadi," tegas Anang.

Meski demikian, Anang pun enggan membeberkan nilai yang dipotong per setiap Ponpes penerima dana hibah.

"Itu dia nggak tahu (jumlah pemotonganya), sedang diselidiki, Karena itu kewenangan Kesra. Jadi, Gubernur langsung nembak ke Kesra," terangnya.

Atas kondisi itu, Anang pun mendukung langkah Gubernur Banten untuk melaporkan oknum yang diduga korupsi dana Ponpes ke aparat penegak hukum.

"Dugaan pemotongan dana hibah dilaporkan oleh gubernur kepada kejaksanaan agar diproses," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan telah menerima laporan dugaan pemotongan dana hibah Ponpes.
Saat ini Kejati tengah melakukan penyelidikan atas dugaan dana hibah senilai Rp117 miliar lebih.

"Nanti tunggu aja perkembanganya," demikian Ivan saat dikonfirmasi. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3g0Csd0
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, FSPP Banten: Kyai Diminta Tandatangan Tapi Uangnya Tidak Ada"

Posting Komentar