Dugaan Tindak Pidana Pembangunan Asrama, Polisi Sudah Periksa Dua Mantan Warek UIN Jakarta
RMOLBANTEN Penyidik dari dari Polres Tangsel telah memeriksa dua mantan Wakil Rektor UIN Jakarta yakni Prof Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal terkait laporan dugaan tindak pidana pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta).
Pemeriksaan dua mantan Warek dilaksanakan pada Selasa 6 April 2021 lalu, atas perkara yang dilaporkan Sultan Rivandi dari UIN Watch.
Demikian disamaikan kuasa hukum kedua Warek, Gufroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).
Dalam pemeriksaan kliennya, Gufroni menegaskan bahwa penyelidik meminta keterangan kedua kliennya perihal seputar dugaan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen UIN Jakarta dalam Panitia Pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Jakarta.
"Secara komprehensif dan detail, kedua klinenya menjelaskan dimana letak dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan gedung asrama Mahasiswa UIN Jakarta itu," terang Gufroni.
Gufroni mengurai, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut terletak pada ketiadaan secara fisik gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dibangun, padahal dana yang dicarikan dari negara dan lainnya diduga sudah miliaran.
Selanjutnya, kliennya sebagai Wakil Rektor (sebelum diberhentikan) yang membidangi kerja sama lembaga dan kemahasiswaan tidak pernah tahu kegiatan pembangunan gedung Asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut, dan setelah diklarifikasi keberbagai pihak ternyata benar tidak pernah ada pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta.
"Sebagai kuasa hukum, saya berharap Polres Tangsel tegak lurus mengungkap kasus ini dan segera menuntaskan siapa saja yang terlibat termasuk aktor intelektual dibalik pengadaan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang ternyata diduga fiktif," demikian Gufroni. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2RhrqWx
via gqrds
Pemeriksaan dua mantan Warek dilaksanakan pada Selasa 6 April 2021 lalu, atas perkara yang dilaporkan Sultan Rivandi dari UIN Watch.
Demikian disamaikan kuasa hukum kedua Warek, Gufroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).
Dalam pemeriksaan kliennya, Gufroni menegaskan bahwa penyelidik meminta keterangan kedua kliennya perihal seputar dugaan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen UIN Jakarta dalam Panitia Pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Jakarta.
"Secara komprehensif dan detail, kedua klinenya menjelaskan dimana letak dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan gedung asrama Mahasiswa UIN Jakarta itu," terang Gufroni.
Gufroni mengurai, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut terletak pada ketiadaan secara fisik gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dibangun, padahal dana yang dicarikan dari negara dan lainnya diduga sudah miliaran.
Selanjutnya, kliennya sebagai Wakil Rektor (sebelum diberhentikan) yang membidangi kerja sama lembaga dan kemahasiswaan tidak pernah tahu kegiatan pembangunan gedung Asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut, dan setelah diklarifikasi keberbagai pihak ternyata benar tidak pernah ada pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta.
"Sebagai kuasa hukum, saya berharap Polres Tangsel tegak lurus mengungkap kasus ini dan segera menuntaskan siapa saja yang terlibat termasuk aktor intelektual dibalik pengadaan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang ternyata diduga fiktif," demikian Gufroni. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2RhrqWx
via gqrds
0 Response to "Dugaan Tindak Pidana Pembangunan Asrama, Polisi Sudah Periksa Dua Mantan Warek UIN Jakarta"
Posting Komentar