Hanya Terjadi Di Kota Serang: Paripurna DPRD Molor Hampir 2 Jam, Sidangnya Cuma 13 Menit

RMOLBANTEN. Rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023 molor hampir 2 jam.

Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang pada Kamis (15/4) tersebut dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Akan tetapi, paripurna baru dimulai pukul 11.25 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, alasan molornya paripurna tersebut karena menunggu quorum persidangan terpenuhi.

Dari total 45 anggota DPRD Kota Serang, yang hadir berjumlah 19 orang, dan yang mengikuti virtual 8 orang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, sementara dari eksekutif hadir Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin.

Selain molor, paripurna tersebut juga berlangsung sangat singkat, yakni hanya 13 menit atau selesai pada pukul 11.43 WIB, setelah ada salah satu anggota DPRD yang mengusulkan untuk pandangan fraksi tidak usah dibacakan, tetapi langsung drafnya diserahkan.

Ditemui usai paripurna, Sekretaris DPRD Kota Serang, Ma’mun Chudari, mengatakan jika berdasarkan informasi publik sebaiknya pandangan fraksi dibacakan.

"Sebaiknya dibacakan. Di tata tertib itu disampaikan, tapi memang bahasa di sampaikan tidak ada tafsir lain kecuali dibacakan kalau menurut saya," katanya.

Akan tetapi, sambungnya, tadikan pimpinan dewan menanyakan ke quorum setuju atau tidak.

"Jadi sekalipun ada satu yang mengusulkan itu gimana kesepakatan bersama," tandasnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3dhINyS
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hanya Terjadi Di Kota Serang: Paripurna DPRD Molor Hampir 2 Jam, Sidangnya Cuma 13 Menit"

Posting Komentar