Pelaksanaan Tarawih Dimonitoring Gugus Tugas Covid-19 Tangsel

RMOLBANTEN. Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, menjelaskan jika pelaksanaan salat tarawih sudah diperbolehkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenag nomor 3 tahun 2021.

Meski begitu, Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak akan melakukan pengawasan bekerja sama dengan gugus tugas Covid-19.

"Nanti kan dari tim gugus tugas Covid-19 melakukan pengawasan monitoring, antara Pemkot, Kemenag, dengan Camat dengan KUA nanti di 675 masjid," kata Rojak saat dikonfirmasi, Rabu (7/4).

Selain melakukan monitoring, Kemenag melalui organisasi tingkat kelurahan juga akan mensosialisasi salat tarawih tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19.

"Kita kan punya organisasi sampai ke tingkat kelurahan, ada penyuluh Agama Islam, ada penghulu, Kepala KUA, jadi bisalah. Sekalian mereka sosialisasi SE Menteri Agama," ujarnya.

Masih kata Rojak, jika memang nantinya salah tarawih masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan covid-19, pihaknya akan melakukan teguran atau peringatan tegas.

"Nanti dilaporkan (kalau ada pelanggaran), ya setelah itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk teguran atau bentuk peringatan. Ya sebatas itu saja belum sampai ke tindakan yang pembubaran, ya enggak lah. Itu kan sifatnya ibadah enggak bisa kita bubarin gitu saja nanti malah viral. Jadi sifatnya hanya edukasi, peringatan," ungkap Rojak. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3rW5qx3
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaksanaan Tarawih Dimonitoring Gugus Tugas Covid-19 Tangsel"

Posting Komentar