Penyunat Dana Hibah Ponpes Banten Dijadikan Tersangka

RMOLBANTEN. Kejati Banten menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Banten 2020 sebesar Rp117,78 miliar.

Tersangka itu berinisial ES diduga sebagai pihak swasta berperan memotong dana hibah setelah dana cair melalui rekening penerima.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, Penetapan tersangka ES setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian tersangka mengakui atas pemotongan dana Ponpes.

"Sore kemarin Kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Ponpes," Ujar Asep Mulyana di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Jumat (16/4).

Meski begitu, Asep enggan membeberkan status jabatan tersangka sebagai pekerja Swasta didalam pusaran dugaan korupsi dana Ponpes.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan," katanya.

Asep menyebut, besaran pemotongan dana hibah Ponpes oleh tersangka bervariasi mulai Rp20 hingga Rp30 juta.

Atas pemotongan itu, kata Asep, perencanaan pembangunan Ponpes terhambat bahkan tidak terlaksana karena anggaran disunat tersangka.

"Jumlahnya bervariasi, ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan ponpes Rp40 juta. Jadi, setengahnya yang disunat," ungkap Asep.

Disinggung total kerugian daerah akibat pemotongan dana hibah, Asep belum memberikan keterangan jelas dengan alasan total kerugian masih didalami penyidik.

"Saat ini masih perhitungan (total kerugian)," terang Asep.

Terakhir, Asep memastikan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan dalam mengungkap skandal dugaan korupsi tersebut.

"Masih terus (penyidikan), kami masih lakukan pemanggilan," pungkas Asep. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3tnDBiA
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penyunat Dana Hibah Ponpes Banten Dijadikan Tersangka"

Posting Komentar