Sepekan, Polres Serang Tangkap 9 Pemakai dan Pengedar Narkoba
SERANG – Dalam sepekan, Satresnarkoba Polres Serang menangkap 9 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.Penangkapan terbaru dilakukan dilakukan terhadap tersangka pengedar ganja pada Sabtu (17/4/2021) dini hari. Tersangka S (22) ditangkap saat menunggu konsumennya di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kampung Jati, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba dan akan menindak tegas para pelaku mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga kelas pemakai. Oleh karena itu, Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Kami tak akan lelah mengingatkan masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke pemakai, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis ini terbebas dari narkoba, terlebih di bulan Ramadan,” tegas Kapolres, Senin (19/4/2021).
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka S ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal dari laporan rersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong di pinggir jalan menunggu pelanggannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket ganja yang dibungkus plastik bening dari lipatan kain sarung yang dipakainya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu paket lainnya yang disembunyikan dalam lempitan tirai bambu,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.
Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, tersangka mengakui sudah 6 bulan menjalani bisnis jual beli ganja. Menurut Michael dalam melakukan bisnis terlarang yang dilakukan tersangka ini cukup unik.
“Cukup unik untuk mengelabui petugas, tersangka berpenampilan layaknya orang akan beribadah shalat, mengenakan sarung dan berkopiah, sementara paket ganja disembunyikan pada liputan kain sarung,” terang Kasatresnarkoba.
Michael menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka mengakui mendapatkan ganja dari seorang pengedar bernama Robi warga Bitung, Kabupaten Tangerang. Meski demikian, tersangka S mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.
“Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael. (you/Red)
The post Sepekan, Polres Serang Tangkap 9 Pemakai dan Pengedar Narkoba first appeared on BantenNews.co.id.
0 Response to "Sepekan, Polres Serang Tangkap 9 Pemakai dan Pengedar Narkoba"
Posting Komentar