Ahmad Ali: UU Ciptaker Akomodasi Kepentingan Buruh

RMOLBANTEN Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, keberadaannya telah memenuhi kepentingan pengusaha serta tuntutan kelompok buruh.

Begitu pandangan Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad M Ali, menanggapi tuntutan sejumlah serikat buruh yang meminta UU Ciptaker dibatalkan.

"Saya pikir terlalu emosional untuk meminta membubarkan UU Ciptaker," ujar Ahmad Ali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/5).

Kelompok buruh, kata Ahmad Ali, sebaiknya menunggu peraturan pemerintah (PP) yang jadi implementasi UU Cipta Kerja.

"Saya pikir UU Cipta Kerja telah memberikan, mengakomodasi semua kepentingan, termasuk kepentingan buruh. Kemudian kita (sebaiknya) menunggu PP-nya dan itu akan jadi guidance untuk melaksanakan (perintah UU) itu,” papar anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Ketua Fraksi Nasdem DPR RI ini menambahkan, pemerintah bersama DPR RI telah berupaya memastikan kehidupan buruh lebih sejahtera.

"Saya pikir, aturan-aturan yang sudah disepakati di republik ini memberi kesempatan kepada buruh untuk lebih baik ke depannya," jelasnya. Harapannya, buruh semakin sejahtera, buruh semakin berdaulat, buruh semakin diberi ruang,” demikian Ahmad Ali.

Diketahui, dalam peringatan Hari Buruh Dunia, Sabtu (1/5), sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja, terutama terkait klaster ketenagakerjaan. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2QGffCO
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahmad Ali: UU Ciptaker Akomodasi Kepentingan Buruh"

Posting Komentar