Buntut Korupsi Masker, Pegawai Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri
RMOLBANTEN. Sebanyak 20 Pejabat dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten resmi mengundurkan diri buntut korupsi pengadaan masker Covid-19 yang kini tengah ditangani Kejati Banten.
Surat pengunduruan diri 20 pejabat Dinkes Banten yang ditantangani diatas materai 10 ribu itu ditujukan langsung kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dengan tembusan Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinkes dan Kepala Inspektorat.
Dalam surat yang beredar luas itu terdapat dua motif para pejabat pengunduran diri. Pertama, mereka bekerja dibawah tekanan Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti dan penetapan tersangka LS pejabat Dinkes Banten bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja atas perintah Kadinkes, namun tidak ada niat dari pimpinan untuk membantu LS.
Merespon hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan pengunduran diri para pejabat Dinkes merupakan hak mereka yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau dalam ketentuan dalam (UU) ASN, bahwa mengundurkan diri itu memang itu hak. Mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Seperti mereka masuk ke ASN itu hak juga. Begitu mundur itu hak juga," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (31/5).
Komarudin mengaku, pihaknya akan segera melakukan pengaggilan atas seluruh pejabat ASN yang mengundurkan diri.
Diketahui, pada akhir surat, para pejabat yang mengundurkan diri berharap hingga pernyataan sikap ditanggapi mereka akan bekerja di luar kantor atau work from home (WFH).
"Langkah pertama kita dari BKD dan tim kinerja akan mengklarifikasi. Bahwa betul dia mengundurkan diri betul atas kemauan sendiri. Itu yang kita pastikan dulu," katanya.
Meski begitu, Komarudin memastikan, diterima tidaknya pengunduran pejabat Dinkes itu tergantung hasil klarfikasi.
"Setelah dilakukan klarifikasi baru nanti dipastikan apakah pengunduran diri di terima atau tidak gitu kan. Karena penaikan (pengangkatan, red) mereka lewat SK (Surat Keputusan) Gubernur, sehingga nanti resminya mereka mundurnya itu (lewat) SK Gubernur lagi tentang pemberhentian mereka," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3z0yubw
via gqrds
Surat pengunduruan diri 20 pejabat Dinkes Banten yang ditantangani diatas materai 10 ribu itu ditujukan langsung kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dengan tembusan Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinkes dan Kepala Inspektorat.
Dalam surat yang beredar luas itu terdapat dua motif para pejabat pengunduran diri. Pertama, mereka bekerja dibawah tekanan Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti dan penetapan tersangka LS pejabat Dinkes Banten bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja atas perintah Kadinkes, namun tidak ada niat dari pimpinan untuk membantu LS.
Merespon hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan pengunduran diri para pejabat Dinkes merupakan hak mereka yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau dalam ketentuan dalam (UU) ASN, bahwa mengundurkan diri itu memang itu hak. Mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Seperti mereka masuk ke ASN itu hak juga. Begitu mundur itu hak juga," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (31/5).
Komarudin mengaku, pihaknya akan segera melakukan pengaggilan atas seluruh pejabat ASN yang mengundurkan diri.
Diketahui, pada akhir surat, para pejabat yang mengundurkan diri berharap hingga pernyataan sikap ditanggapi mereka akan bekerja di luar kantor atau work from home (WFH).
"Langkah pertama kita dari BKD dan tim kinerja akan mengklarifikasi. Bahwa betul dia mengundurkan diri betul atas kemauan sendiri. Itu yang kita pastikan dulu," katanya.
Meski begitu, Komarudin memastikan, diterima tidaknya pengunduran pejabat Dinkes itu tergantung hasil klarfikasi.
"Setelah dilakukan klarifikasi baru nanti dipastikan apakah pengunduran diri di terima atau tidak gitu kan. Karena penaikan (pengangkatan, red) mereka lewat SK (Surat Keputusan) Gubernur, sehingga nanti resminya mereka mundurnya itu (lewat) SK Gubernur lagi tentang pemberhentian mereka," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3z0yubw
via gqrds
0 Response to "Buntut Korupsi Masker, Pegawai Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri"
Posting Komentar