DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pengembang Perumahan Serahkan PSU
RMOLBANTEN. DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pengembang Perumahan Mutiara Garuda, Teluknaga menyerahkan prasarana umum (PSU) dalam dua minggu.
Pimpinan rapat Anggota Komisi IV DPRD Jayusman mengatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat meminta agar dalam waktu dua minggu pihak pengembang sudah bisa memberikan PSU kepada pemda.
"Hasil hearing sudah disepakati semua pihak, dan kita lihat dalam waktu 15 hari kedepan, jika tidak ada itikad baik dari pengembang, maka sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemda bisa mengambil paksa PSU tersebut," katanya, Senin (31/5).
Sementara itu, Ketua Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, Djamaludin Malik menegaskan, permasalahan ini sudah larut dari 29 tahun lalu.
"Kami sudah seringkali melakukan musyawarah dengan pihak pengembang terkait penyerahan PSU ini, namun selalu tidak ada kepastiannya," tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini masyarakat yang selalu gotong-royong iuran untuk membenahi PSU tersebut. Jika memang pihak pengembang tidak ingin membenahi PSU.
"Sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011, seharusnya pihak pengembang mengikuti aturan tertinggi tersebut mengenai PSU," terang Djamal.
Divisi Legalisasi Perumahan Mutiara Garuda, Handoyo mangatakan, pihaknya akan mengikuti semua aturan yang berlaku.
"Pastinya kami akan taat dengan aturan," tegasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3fXFrBl
via gqrds
Pimpinan rapat Anggota Komisi IV DPRD Jayusman mengatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat meminta agar dalam waktu dua minggu pihak pengembang sudah bisa memberikan PSU kepada pemda.
"Hasil hearing sudah disepakati semua pihak, dan kita lihat dalam waktu 15 hari kedepan, jika tidak ada itikad baik dari pengembang, maka sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemda bisa mengambil paksa PSU tersebut," katanya, Senin (31/5).
Sementara itu, Ketua Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, Djamaludin Malik menegaskan, permasalahan ini sudah larut dari 29 tahun lalu.
"Kami sudah seringkali melakukan musyawarah dengan pihak pengembang terkait penyerahan PSU ini, namun selalu tidak ada kepastiannya," tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini masyarakat yang selalu gotong-royong iuran untuk membenahi PSU tersebut. Jika memang pihak pengembang tidak ingin membenahi PSU.
"Sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011, seharusnya pihak pengembang mengikuti aturan tertinggi tersebut mengenai PSU," terang Djamal.
Divisi Legalisasi Perumahan Mutiara Garuda, Handoyo mangatakan, pihaknya akan mengikuti semua aturan yang berlaku.
"Pastinya kami akan taat dengan aturan," tegasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3fXFrBl
via gqrds
0 Response to "DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pengembang Perumahan Serahkan PSU"
Posting Komentar