Kasus Korupsi Hibah Ponpes Seret Gubernur Banten, Kuasa Hukum WH Bilang Begini

RMOLBANTEN. Kuasa hukum Gubernur Banten Agus Setiawan pasang badan terkait tudingan sejumlah pihak atas kliennya Wahidin Halim (WH) diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.

Menurut Agus, pemberian dana hibah tersebut sudah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.

"Pergub baik 2017 dan 2018 rancangan penyaluran hibah Ponpes baik yang tahun anggaran 2019 dan 2020, itukan pasti bersumber dari peraturan yang lebih tinggi dan pasti dengan UU," kata Agus kepada awak media, Rabu (26/5).

Meski begitu, Agus tak menapikan sebuah peristiwa hukum jika dikaitkan dengan tuduhan Gubernur melakukan sesuatu dan kemudian menjadi salah berarti ada sebuah peristiwa yang ingin diungkapkan.

"Nah kita lihat dulu filosofinya, kalau saya ada enggak benturan dass sein (hukum sebagai fakta) dan das sollen (apa yang seharusnya) kalau ada pastikan titiknya dimana, berarti aturan Gubernur dan pelaksanaan," ungkap Agus.

Agus menjelaskan, rangkaian pemberian hibah terjadi puluhan step, berarti kalau step kesalahannya dalam hibah ada di pemotongan pasca pencairan tidak ada korelasi dengan gubernur.

"Kecuali gubernur memerintahkan hey loe potong semua untuk gue (Wahidin Halim)," katanya.

Atas kondisi itu, Agus pun menyarankan klien tersangka IS untuk mempelajari ulang rangkaian perkara pemberian hibah Ponpes. Jadi, jangan bukan bicara ke sana ke sini sehingga terkesan tidak bijaksana.

"Buat kita clear, biarpun ada benturan (waktu pencairan hibah) itu bukan di peraturan gubernurnya, tapi mungkin pasca pencairan ini ranah penyidikan dan teknologi sudah sangat canggih, mereka paham dengan penyidikan," terangnya.

Sikap gubernur, dikatakan Agus, menghormati proses pengusutan perkara ini bahkan Gubernur sebagai pelapor pertama kepada Kejati.

Jika ditilik dari hukum, lanjut Agus, Ada kewajiban di KUHP pasal 165 "barang siapa yang melihat ada rencana kejahatan dan kejahatann, yang tidak melaporkna malah dia diancam 9 bulan penjara.

"Nah ini ada laporan terjadi pemotongan dan dilaporkan. harusnya dapat apresiasi pelapornya," katanya.

Untuk itu, karena sudah menjadi laporan jadi atensi gubernur untuk menegakan aturan setegak-tegaknya. "Ini malah Gubernur dituduh yang enggak-enggak," jelasnya.

Sebab itu, Agus memastikan gubernur tidak akan pernah mengintervensi kasus dan melimpahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Saya mengajak masyarakat agar arif dan biarkan Kejati bekerja secara profesional," pungkasnya. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3vnUWsP
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Korupsi Hibah Ponpes Seret Gubernur Banten, Kuasa Hukum WH Bilang Begini"

Posting Komentar