Khawatir Barang Bukti Hilang, Pelapor Dugaan Korupsi UIN Syarif Hidayatullah Desak KPK Percepat Proses Verifikasi Kasus
RMOLBANTEN. Kuasa hukum dari pihak pelapor atas kasus dugaan korupsi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gufroni meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan kliennya.
Menurut Gufroni, hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti kasus korupsi UIN Jakarta pasca pelaporan pada 7 Mei 2021 lalu.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hingga saat ini laporan klien kami belum ditindaklanjuti secara serius oleh penyelidik atau penyidik KPK," ujar Gufroni dalam keterangannya, Senin (31/5).
"Padahal Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sudah mengetahui adanya laporan yang dimaksud dan mengatakan pihaknya masih menelaah lebih lanjut dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di kampus UIN," tambahnya.
Lanjut Gufroni, pihaknya khawatir terlapor menghilangkan barang bukti dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta.
"Untuk itu, kami selaku kuasa hukum pelapor mendesak KPK menindaklanjuti laporan klien kami. Mengingat objek laporan dugaan tindak pidana korupsi yakni pembangunan gedung asrama mahasiswa, oleh pihak terlapor I dalam hal ini Rektor, mencoba untuk mengaburkan atau menghilangkan barang bukti dengan cara meminta melakukan serah terima asrama dengan tiga organisasi mahasiswa ekstra kampus," papar Gufroni.
Hal tersebut terkonfirmasi berdasar undangan yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Nomor B-2437/R/KU.00.2/05/2021 perihal Undangan untuk hadir pada Jumat, 28 Mei 2021 dengan agenda Penandatangan Perjanjian Kerjasama dan Serah Terima Gedung Asrama Mahasiswa PMII, HMI dan IMM.
Gufroni menduga, gedung yang diserahterimakan merupakan tersebut, yakni gedung sarat praktik korupsi.
"Kami menduga, bahwa serah terima gedung yang dimaksud adalah gedung asrama mahasiswa yang menjadi objek pelaporan klien kami yang diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara miliran rupiah," ungkapnya.
Diketahui, dari pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta itu, ada dana dari Kemenpora, Baznas dan Bank Mandiri.
"Dana pembangunan itu di dapat dari beberapa instansi pemerintah dan BUMN berdasar pengajuan proposal pembangunan yang diajukan pihak panitia atau Terlapor II," kata Gufroni.
Masih kata Gufroni, serang terima gedung mahasiswa telah menyimpang dari proposal yang disebar. Karena, dana tersebut dijadikan sekretariat organisasi mahasiswa ekstra.
"Serah terima gedung asrama mahasiswa tersebut menjadi bukti kuat penyimpangan rektor, karena awal anggaran adalah untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN bukan diperuntukkan untuk organisasi mahasiswa ekstra kampus. Kampus tidak ada kewajiban memfasilitasi organisasi ekstra kampus. Sehingga atas tindakan rektor tersebut, justru menguatkan laporan klien kami," tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap KPK segera turun ke lapangan untuk segera mengecek gedung yang baru saja diresmkikan.
"Demi menjaga aset negara yang diduga akan disalahgunakan maka dengan hormat kami juga meminta kepada penyelidik atau penyidik KPK untuk turun ke lapangan untuk mengecek kondisi asrama mahasiswa dan sekaligus melakukan penyegelan sebagai pengamanan barang bukti," tutup Gufroni. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3vCzRek
via gqrds
Menurut Gufroni, hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti kasus korupsi UIN Jakarta pasca pelaporan pada 7 Mei 2021 lalu.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hingga saat ini laporan klien kami belum ditindaklanjuti secara serius oleh penyelidik atau penyidik KPK," ujar Gufroni dalam keterangannya, Senin (31/5).
"Padahal Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sudah mengetahui adanya laporan yang dimaksud dan mengatakan pihaknya masih menelaah lebih lanjut dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di kampus UIN," tambahnya.
Lanjut Gufroni, pihaknya khawatir terlapor menghilangkan barang bukti dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta.
"Untuk itu, kami selaku kuasa hukum pelapor mendesak KPK menindaklanjuti laporan klien kami. Mengingat objek laporan dugaan tindak pidana korupsi yakni pembangunan gedung asrama mahasiswa, oleh pihak terlapor I dalam hal ini Rektor, mencoba untuk mengaburkan atau menghilangkan barang bukti dengan cara meminta melakukan serah terima asrama dengan tiga organisasi mahasiswa ekstra kampus," papar Gufroni.
Hal tersebut terkonfirmasi berdasar undangan yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Nomor B-2437/R/KU.00.2/05/2021 perihal Undangan untuk hadir pada Jumat, 28 Mei 2021 dengan agenda Penandatangan Perjanjian Kerjasama dan Serah Terima Gedung Asrama Mahasiswa PMII, HMI dan IMM.
Gufroni menduga, gedung yang diserahterimakan merupakan tersebut, yakni gedung sarat praktik korupsi.
"Kami menduga, bahwa serah terima gedung yang dimaksud adalah gedung asrama mahasiswa yang menjadi objek pelaporan klien kami yang diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara miliran rupiah," ungkapnya.
Diketahui, dari pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta itu, ada dana dari Kemenpora, Baznas dan Bank Mandiri.
"Dana pembangunan itu di dapat dari beberapa instansi pemerintah dan BUMN berdasar pengajuan proposal pembangunan yang diajukan pihak panitia atau Terlapor II," kata Gufroni.
Masih kata Gufroni, serang terima gedung mahasiswa telah menyimpang dari proposal yang disebar. Karena, dana tersebut dijadikan sekretariat organisasi mahasiswa ekstra.
"Serah terima gedung asrama mahasiswa tersebut menjadi bukti kuat penyimpangan rektor, karena awal anggaran adalah untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN bukan diperuntukkan untuk organisasi mahasiswa ekstra kampus. Kampus tidak ada kewajiban memfasilitasi organisasi ekstra kampus. Sehingga atas tindakan rektor tersebut, justru menguatkan laporan klien kami," tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap KPK segera turun ke lapangan untuk segera mengecek gedung yang baru saja diresmkikan.
"Demi menjaga aset negara yang diduga akan disalahgunakan maka dengan hormat kami juga meminta kepada penyelidik atau penyidik KPK untuk turun ke lapangan untuk mengecek kondisi asrama mahasiswa dan sekaligus melakukan penyegelan sebagai pengamanan barang bukti," tutup Gufroni. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3vCzRek
via gqrds
0 Response to "Khawatir Barang Bukti Hilang, Pelapor Dugaan Korupsi UIN Syarif Hidayatullah Desak KPK Percepat Proses Verifikasi Kasus"
Posting Komentar