Melebar! Dugaan Korupsi Hibah Ponpes Seret Tiga Anggota DPRD Banten

RMOLBANTEN Pusaran korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 terus melebar. Kali ini anggota DPRD Banten disebut-sebut ikut terlibat.

Adalah, Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), yang menyebut keterlibatan anggota DPRD Banten pusaran hibah Ponpes ini.

Melalui, Direktur Eksekutifnya, Udah Suhada, anggota DPRD itu bermain dalam pusaran dana hibah Ponpes 2018 untuk kepentingan kampanye suksesi Pileg 2019 lalu.

Ssayangnya Aktivis anti korupsi ini enggan membeberkan identitas ketiga anggota dewan tersebut.

"Saat itu (Pileg) santer nama seseorang yang dijuluki si Raja Hibah. Dia adalah WL Dapil Lebak, ada dugaan dana kampanye untuk saudaranya, waktu yang sama muncul juga nama Anggota DPRD turut andil menjadi broker, yakni dari Dapil Pandeglang dan Dapil Kota Tangerang," ujar Uday, Jumat (28/5).

Uday mempercayakan Kejati untuk mendalami keterlibatan tersangka eks Kabiro Kesra Banten serta memeriksa WL ikhwal informasi kemana saja aliran dana hibah tersebut.

"Kejati harus juga meminta keterangan Gubernur Banten sebagai penanggungjawab atas kebijakan hibah ponpes, terus Sekda selaku ketua TAPD, Komisi V DPRD Banten dan Badan Anggaran DPRD Banten sebagai mitra kerja," katanya.

Tak cukup disitu, Kejati perlu mendalami informasi dari Kemenag di tingkat Kabupaten dan Kota hingga Kanwil Kemenag Banten.

"Karena yang berkwenang untuk menerbitkan Ijin Operasional Ponpes adalah Kemenag," terangnya.

Selain itu, para Presidium FSPP Provinsi Banten yang berdasarkan keterangan tersangka Irvan, pada tahun 2018 FSPP adalah pihak yang menyalurkan Rp 66 miliar yang Rp 3,8 miliar diantaranya adalah biaya operasional FSPP terrmasuk dengan adanya pengakuan dana sholawat dari Ponpes Penerima ke FSPP yang disampaikan oleh Sekjen FSPP Banten.

"Motif korupsi disini ada dua, pertama banyak lembaga penerima fiktif. Kedua, bagi Ponpes yang nyata adanya terjadi pungutan liar," demikian Uday Suhada.

Diketahui, Kejati Banten sudah menetapkan lima orang terdangka kasus korupsi hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.

Kelima tersangka ini terdiri atas, IS Eks Biro Kesra Setda Banten, TS, eks ketua Tim verifikasi dana hibah Ponoes, AS serta ES pengasuh ponpes di Pandeglang, dan AG pegawai harian lepas (PHL) di Biro Kesra Provinsi Banten. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3fptjdf
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melebar! Dugaan Korupsi Hibah Ponpes Seret Tiga Anggota DPRD Banten"

Posting Komentar