Kesiapan Pendidikan Dalam Menerapkan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

RMOLBANTEN Merdeka berarti bebas memilih alternatif kebijakan antara melanjutkan desain kurikulum prodi yang sudah ada atau menawarkan desain kurikulum baru yang memberikan inovasi dan pengalaman baru (new experience) bagi para mahasiswa.

Penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sendiri didasarakan adanya tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, kompetensi dan keterampilan abad 21, hingga pentingnya perubahan dalam aktifitas perkuliahan.

MBKM sendiri merupakan desain lanjutan dari penerapan kurikulum program studi berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berorientasi pada keutuhan capaian kompetensi pembelajaran, meliputi unsur sikap/tata nilai, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

Kebijakan KKNI secara tidak langsung menuntut semua pengelola program studi dapat menyempurnakan dokumen kurikulum yang menjadi acuan dosen mahasiswa dalam perkuliahan. Mulai dari pemutakhiran visi lembaga, penyesuaian profil utama dan tambahan, keterkaitan capaian pembelajaran (learning outcome), bahan kajian, hingga penetapan struktur kurikulum dengan kelayakan sistem kredit semester (sks).

Prinsip utama dalam KKNI tentu saja bukan berapa banyak jumlah mata kuliah yang ditawarkan, tetapi seberapa besar kompetensi itu muncul dalam mata kuliah.

Pada saat yang lain, KKNI juga menuntut para dosen mampu mengidentifikasi semua kompetensi yang menjadi tagihan program studi. Untuk mendukung keberadaan capaian pembelajaran program studi, kompetetensi yang ada perlu diturunkan menjadi capaian pembelajaran untuk setiap mata kuliah atau disebut CPMK. Selanjutnya para dosen dapat menurunkannya ke dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).

Konsep dan Implementasi MBKM

Sesuai regulasinya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dilakukan dengan penyiapan kurikulum sebagai wadah rekognisi pembelajaran/kegiatan/aktivitas mahasiswa yang merdeka. Kebebasan pembelajaran/kegiatan/aktivitas akan diatur sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah dijanjikan. Terkait kebijakan tersebut, dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak), berupa penyediaan kesempatan mengikuti kegiatan di luar perguruan tinggi, diitambah lagi aktifitas perkuliahan satu semester di luar program studi di kampus yang sama”.

Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran. Selain itu, mahasiswa juga diberikan kebebasan untuk mengikuti kegiatan belajar di luar program studinya di dalam perguruan tinggi yang sama dengan bobot sks tertentu. Semua kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mendorong perguruan tinggi untuk menyusun program kegiatan berorientasi pencapaian IKU yang di dalamnya juga mencantumkan kinerja PT dalam melaksanakan MBKM. Kunci keberhasilan implementasi kebijakan MBKM di sebuah perguruan tinggi terletak pada keberanian dalam mengubah pola pikir dari pendekatan kurikulum berbasis konten yang kaku menjadi kurikulum berbasis capaian pembelajaran yang adaptif dan fleksibel, menyiapkan mahasiswa menjadi insan dewasa yang mampu berdikari sejalan dengan tuntutan masyarakat global.

Program studi ditantang dalam mengembangkan kurikulum yang adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang semakin pesat tanpa keluar dari tujuan dalam menghasilkan lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah ditentukan. Di samping itu, dalam implementasi kebijakan MBKM dibutuhkan adanya kolaborasi dan kerja sama dengan mitra ataupun pihak lain yang berkaitan dengan bidang keilmuannya dan turut serta dalam mendukung capaian pembelajaran yang diinginkan.

MBKM dan Pola Manajemen PT


Implementasi MBKM dalam PT sejatinya hanya bertolak pada dua kegiatan besar, yakni pertama, penyediaan perkuliahan 20 sks di luar prodi yang masih dalam satu institusi, dan kedua, penyediaan program atau kegiatan yang setara dengan 40 sks.

Ada delapan program MBKM, yaitu: pertama, pertukaran pelajar, bentuk kegiatan belajar yang dapat dilakukan, antara lain pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang sama. Pertukaran pelajar dalam prodi yang sama pada kampus yang berbeda; serta pertukaran pelajar antar prodi pada kampus yang berbeda. Kedua, magang atau praktek kerja, kegiatan yang dilakukan mahasiswa di perusahaan atau lembaga pendidikan.

Ketiga, asistensi mengajar, kesempatan mahasiswa untuk memperoleh pengalaman dan interaksi langsung dengan pihak sekolah/madrasah. Keempat, penelitian, kegiatan berupa riset mandiri atau bersama pada tema tema tertentu. Kelima, proyek kemanusiaan, bentuk kegiatan yang sengaja dipilih mahasiswa sebagai program kemanusiaan, misalnya membantu masyarakat yang kena musibah, penanganan wabah Covid-19 dan lainnya.

Keenam, kegiatan wirausaha, aktifitas yang dapat mendorong mahasiswa memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu mengemvangkannya dalam kehidupan. Ketujuh, proyek independen, kegiatan yang didesain secara mandiri dan dapat mengembangkan kompetensinya di masyarakat; dan Kedelapan, Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) atau membangun desa, kegiatan yang didesain sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Untuk mendukung terlaksananya program MBKM tersebut pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuka Program Bantuan Kerja Sama Kurikulum dan Implementasi Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, di antara tujuannya memfasilitasi PT untuk mencapai penetapan IKU dan terimplementasinya kurikulum MBKM di semua PT secara maksimal.

Beberapa kampus di bawah naungan Kemendikbud dapat mengikuti program tersebut sembari berlatih mematangkan program ini secara lebih sempurna.

Secara kebijakan, adanya program MBKM tersebut seyogynya muncul dari para pengelola program studi. Sayangnya, belum semua PT mampu menerjemahkan dan melaksanakan kebijakan MBKM tetsebut secara baik, terlebih dalam suasana pandemi covid 19 yang tiada berujung.

Bagi mahasiswa, adanya program MKBM tentu sangat menguntungkan, antara lain peningkatan kompetensi, dan pengalaman baru (new experiences) sesuai kebutuhan mereka. Dari sisi jumlah distribusi mata kuliah yang dipilih jauh lebih simpel, karena boleh jadi mata kuliah tertentu tidak lagi dikuliahkan karena sudah berganti, terekognisi dengan kegiatan MBKM.

Kedelapan program MBKM yang ditawarkan sejatinya dapat membawa perubahan bagi para mahasiswa dan dosen dalam sebuah pola kegiatan yang lebih merdeka, tetap dalam kerangka penguatan kompetensi para mahasiswa.

Oleh karena itu, adanya program MBKM seharusnya bisa diamini oleh semua penyelenggara PT. Berbagai aturan dan pedoman yang dikeluarkan Kemenristekdikti, Kemenag seyogyanya semakin memberi semangat baru tentang arah kualitas PT di masa mendatang.

Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan kurikulum MBKM, yaitu: pertama, setiap PT tim pengembang kurikulum untuk menyiapkan pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan kebijakan MBKM, terutama menyangkut aturan, etika, prosedur, mekanisme pelaksanaan, sistem yang akan digunakan, serta pilihan program yang dikembangkan.

Kedua, setiap PT perlu melakukan sosialisasi dan penjajagan dengan para pihak yang menjadi mitra kegiatan, antara lain pihak sekolah/madrasah, dunia industri, perbankan, perguruan tinggi lain, serta pihak lain yang masih memiliki keterkaitan dengan program MBKM; dan ketiga, program studi mengidentifikasi, mengelompokkan mata kuliah yang memiliki kesesuaian (rekognisi) dengan program MBKM yang menjadi pilihan mahasiswa. Melalui perubahan kebijakan kurikulum PT berbasis MBKM, berharap semua lulusan program studi dapat menjawab tantangan dan problematika di masyarakat global. [red]

Dr. Fauzan MA
Dosen FITK UIN Jakarta, Ketua Bidang Pendidikan dan Penguatan Karakter IKALUIN, dan Ketua Umum PD PGMI Indonesia.

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3Ae225X
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kesiapan Pendidikan Dalam Menerapkan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka"

Posting Komentar