Pemkot Tangsel Siapkan Skema Pemotongan Dan Pembagian Daging Kurban

RMOLBANTEN Jelang hari raya Idul Adha 2021 pada situasi pandemi Covid-19, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 mengenai pelaksanaan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sendiri telah menggodok aturan pelaksanaan salat Idul Adha dan pelaksaan kurban.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, untuk pembagian hewan kurban dibagi tiga tanggal atau secara bertahap selama tiga hari dan diantar langsung ke warga.

"Kalau untuk Idul Adha yang pertama, Menag sudah mengeluarkan SE ketentuan antara lain kurban itu dibagi tiga tanggal. Kemudian akan diatur nanti kedepan, kalau bisa dibagi langsung jangan mustahiqnya yang dateng," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (30/6).

Lanjut Benyamin, jika nantinya para panitia masjid atau pelaksana kurban tidak sanggup mendatangi warga untuk menyerahkan daging kurban.

Ia, menginstruksikan agar menggunakan sistem kupon dalam pembagian daging kurban.

"Tapi orang yang datang akan didatangi, itu kalau panitia masjid kalau mereka sanggup. Kalau tidak sanggup, dibagi melalui kupon melalui RT dan dibagi jam nya, kemarin seperti itu yang mau diputuskan untuk Idul Adha," ungkapnya.

Sementara itu, pada saat proses pemotongan hewan kurban yang seharusnya diarahkan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Pemkot Tangsel memperbolehkan memotong hewan kurban, di area masjid. Akan tetapi harus menyiapkan tempat pembuangan limbah atau kotoran saat pemotongan hewan kurban.

"Kemudian pemotongan diarahkan kalau bisa di RPH, tapi enggak mungkin. Maka di masjid-masjid harus ada tempat pembuangan limbahnya, maskernya, limbah padatnya dari hewan yang dipotong dan tidak perlu dihadirkan orang yang berkurbannya," demikian Benyamin. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/2TeSOWF
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkot Tangsel Siapkan Skema Pemotongan Dan Pembagian Daging Kurban"

Posting Komentar